Bagi Pemilik Kendaraan di Sulsel, Ini Syarat Bebas dari Denda Pajak

Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu masyarakat di Sulawesi Selatan yang terganggu perekonomiannya. Selama pandemi Covid-19.

Muhammad Yunus
Rabu, 02 September 2020 | 13:20 WIB
Bagi Pemilik Kendaraan di Sulsel, Ini Syarat Bebas dari Denda Pajak
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai. Menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Baca Juga:Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan September

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini