Bukan Dihukum, Polisi Lecehkan 3 Polwan di Selayar Dapat Jabatan Baru

Eks Kasat Reskrim Polres Selayar terjerat kasus pelecehan Polwan, pemerasan, pembalakan hingga pencemaran nama baik

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Bukan Dihukum, Polisi Lecehkan 3 Polwan di Selayar Dapat Jabatan Baru
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo. (Istimewa)

SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu AM terbelit kasus pelecehan seksuan ke 3 polwan di tempat dia bekerja. Namun AM mendapatkan jabatan baru.

Padahal dia sudah diberhentikan dari jabatannya setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polres Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Hal ini tentu menuai kontroversi. Sebab, jabatan tersebut diperoleh AM di saat laporan kasus pelecehan masih diproses di Bidang Propam Polda Sulsel.

Namun, setelah diberhentikan dari jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar. AM kini diketahui dimutasi ke Polda Sulsel dengan jabatan baru, yakni Kanit Ditreskrimum.

Baca Juga:Berasal Dari Gorontalo, Ini Dia Bocah yang Ada di Uang Baru Rp75 Ribu

"Iya, dipindakan ke Polda Sulsel itu mutasi rutin. Jadi bukan dicopot, nggak. Mutasi normal saja dia (AM) dipindahkan ke sana. (Jabatan baru) Kanit Ditreskrimum," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo kepada Suara.com saat dikonfirmasi Selasa (18/8/2020).

Ibrahim mengaku bahwa laporan mengenai kasus dugaan pelecehan tersebut saat ini masih diproses di Bidang Propam Polda Sulsel. Bahkan, sudah naik tahap penyelidikan.

"Belum ada hasil. Kan dia (AM) memang ada beberapa Lp (Laporan). Lp yang mengenai pelecehan itu masih lidik semua. Tapi Lp terkait masalah pemerasan dia (AM) sudah jadi tersangka, yang sidik memang Polres Selayar," ungkapnya.

"Pembalakan hutannya juga belum. Masih lidik. Kalau yang lain masih menunggu hasilnya," Ibrahim menambahkan.

Dari Kasus Pelecehan, Pemerasan hingga Pembalakan

Baca Juga:Youtuber Batam Bos PS Store Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Timur

Pelecehan yang dilakukan AM terhadap ketiga polwan itu disebut tidak terjadi secara fisik.

Melainkan, dengan kata-kata singgungan baik yang disampaikan secara langsung maupun yang dikirim melalui WhatsApp kepada korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini