Cara Penukaran Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu via Online, Simak Baik-baik

Satu orang berhak mendapat satu lembar.

Husna Rahmayunita
Senin, 17 Agustus 2020 | 20:49 WIB
Cara Penukaran Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu via Online, Simak Baik-baik
HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000

SuaraSulsel.id - Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan Rp 75 ribu untuk memperingati HUT ke-75 RI. Cara penukaran uang baru pun terlah diumumkan.

Uang pecahan Rp 75 ribu ini merupakan edisi khusus yang dicetak secara terbatas sebanyak 75 juta lembar.

Kendati begitu, masyarakat dapat memiliki uang pecahan Rp 75 ribu ini dengan menukarkan uang dalam nominal yang sama.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menerangkan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu telah didistribusikan ke seluruh kantor perwakilan BI.

Baca Juga:Pemda Luwu Utara Sambut HUT RI Dengan Doa Bersama dan Salat Taubat

Untuk mendapatkannya, warga diminta untuk terlebih dahulu memesan secara online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://pintar.bi.go.id.

"Dalam proses penukaran uang Rp75 di seluruh kantor Perwakilan Bank Indonesia tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19," kata Perry 

Adapun syarat yang penukaran uang ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar selembar uang pecahan Rp 75 ribu.

Setelah memenuhi syarat tersebut, warga bisa mengakses aplikasi PINTAR lalu memilih lokasi dan jadwal penukaran uang.

Baca Juga:Geger Temuan Bayi Lengkap Bersama Ari-ari di Denpasar, Polisi Kejar Pelaku

Selanjutnya mengisi data pemesan kemudian setelah data dipastikan tepat bisa menyimpan bukti pemesanan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini