Polisim Klaim Banjir Bandang Luwu Utara karena Alam, Bukan Illegal Logging

Hanya saja, Augustinus tidak menerangkan secara pasti terkait detail faktor alam seperti apa yang menyebabkan terjadinya banjir bandang di Luwu Utara.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:39 WIB
Polisim Klaim Banjir Bandang Luwu Utara karena Alam, Bukan Illegal Logging
Kondisi perkampungan tertimbun lumpur akibat terjangan banjir bandang di Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2020). [ANTARA FOTO/Moullies]

Dari kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari. Mulai dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2020.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini