Pertambangan Hingga Alih Fungsi Lahan Jadi Sebab Banjir di Gorontalo

Nurain mengatakan, kebijakan pemerintah provinsi Gorontalo yang melakukan alih fungsi tanah di kawasan TNBNW seluas 14.000 hektare, tertuang dalam SK.325/Menhut-II/2010 mendukung kondisi kerusakan hutan.

M Nurhadi
Rabu, 05 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Pertambangan Hingga Alih Fungsi Lahan Jadi Sebab Banjir di Gorontalo
Kawasan permukiman warga di Desa Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo terendam akibat luapan air Sungai Bobudu, Kamis (16/7/2020). (gopos/Arif)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini