Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Nurain Lapolo juga menjelaskan, banjir di wilayah Bone Bolango dan kota Gorontalo merupakan dampak kerusakan pada Hulu Sungai.
Tidak hanya itu, kerusakan kawasan hutan, serta aktivitas pertambangan hingga pertanian juga menyebabkan terjadinya pendangkalan sungai.
“Yang banyak itu adalah aktivitas masyarakat yang kurang baik dalam memperlakukan lingkungan. Banjir juga dipengaruhi oleh kegiatan manusia atau pembangunan yang kurang memperhatikan kaidah konservasi, seperti pertanian yang kurang tepat,” jelas Nurain.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah provinsi Gorontalo yang melakukan alih fungsi tanah di kawasan TNBNW seluas 14.000 hektare, tertuang dalam SK.325/Menhut-II/2010 mendukung kondisi kerusakan hutan.
Baca Juga:Diajak Mabuk Bersama Mertua, NR Tega Aniaya Teman Sendiri Pakai Parang
Japesda menduga bahwa SK tersebut diperuntukan untuk aktivitas PT. Gorontalo Mineral di kawasan hutan.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi aktivitas perusahaan tambang dan HTI di Provinsi Gorontalo yang juga berkontribusi besar terhadap banjir di Gorontalo. Bahkan perlu adanya moratorium perizinan konversi lahan,” pungkasnya.