Pertambangan Hingga Alih Fungsi Lahan Jadi Sebab Banjir di Gorontalo

Nurain mengatakan, kebijakan pemerintah provinsi Gorontalo yang melakukan alih fungsi tanah di kawasan TNBNW seluas 14.000 hektare, tertuang dalam SK.325/Menhut-II/2010 mendukung kondisi kerusakan hutan.

M Nurhadi
Rabu, 05 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Pertambangan Hingga Alih Fungsi Lahan Jadi Sebab Banjir di Gorontalo
Kawasan permukiman warga di Desa Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo terendam akibat luapan air Sungai Bobudu, Kamis (16/7/2020). (gopos/Arif)

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi aktivitas perusahaan tambang dan HTI di Provinsi Gorontalo yang juga berkontribusi besar terhadap banjir di Gorontalo. Bahkan perlu adanya moratorium perizinan konversi lahan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini