Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid di RSUD Daya

Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020 lalu, setelah dilaksanakan gelar perkara.

Husna Rahmayunita
Selasa, 14 Juli 2020 | 08:54 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid di RSUD Daya
RSUD Daya Makassar. (dok.Terkini.id)

SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang terjadi pada Sabtu (27/6/2020) silam.

Kedua tersangka masing-masing bernisial AHI dan AN, di mana salah seorang antaranya merupakan anggota DPRD Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menuturkan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti permulaan.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020 lalu, setelah dilaksanakan gelar perkara," ujar Ibarahim melalui keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:Jadi Gelandangan di Kuta, Bule Rusia Belum Bisa Dideportasi

Ibrahim menjelaskan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini perampungan berkas perkara.

Atas ulahnya, kedua tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan terancam hukum berat.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," imbuh Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan Terkini.id--jaringan Suara.com, warga Kota Makassar digegerkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 yang dibawa pulang oleh keluarga.

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal dunia di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga:Ngaku Kehabisan Uang, Bule Rusia Jadi Gelandangan di Kuta

Namun jenazah pasien tersebut dibawa pulang oleh pihak keluarga tanpa ada upaya paksa, karena diperbolehkan oleh pihak rumah sakit.

Alasan pembolehan tersebut, diterangkan, lantaran seorang anggota DPRD Makassar berani bertanda tangan memberi jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini