- Komisi Pemberantasan Korupsi belum membatasi perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke luar negeri terkait kasus dugaan mafia tanah.
- Nusron sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 4 November 2026, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jabodetabek yang menetapkan delapan orang tersangka termasuk dari Kementerian ATR/BPN.
SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membatasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke luar negeri.
Nusron sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan hingga saat ini belum ada surat pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan untuk Nusron.
Langkah tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik setelah melihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara.
"Apakah ada pencegahan keluar negeri? Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik," ujarnya di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).
KPK menyebut pencegahan dapat dilakukan apabila penyidik menilai seseorang perlu dibatasi perjalanannya demi kepentingan penyidikan.
Namun, keputusan itu tidak serta-merta diambil tanpa mempertimbangkan situasi dan posisi pihak yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Nusron merupakan pejabat negara yang menjabat sebagai menteri. KPK tidak ingin kebijakan pencegahan justru menghambat apabila Presiden sewaktu-waktu memberikan penugasan khusus ke luar negeri.
"Kita harus tahu beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan saat ada tugas yang khusus diberikan oleh Presiden untuk kemudian harus keluar negeri. Jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi," jelasnya.
Kata Johanis, proses penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap Nusron masih bersifat rahasia. Informasi mengenai tahapan tersebut belum dapat dibuka secara terperinci kepada publik karena berpotensi mengganggu upaya pengumpulan alat bukti.
Penyampaian informasi yang terlalu jauh, menurut KPK bisa membuat pihak-pihak terkait mengetahui barang bukti atau dokumen yang sedang dicari penyidik.
Kondisi itu dikhawatirkan membuka peluang penghilangan barang bukti sehingga menyulitkan pembuktian perkara.
"Sifatnya masih rahasia. Kenapa rahasia, karena ketika kita menyampaikan hasil penyelidikan di publik ada sesuatu yang tidak boleh diketahui. Misalnya ada barang bukti atau alat bukti yang seharusnya tidak diketahui akhirnya sudah dihilangkan," jelasnya.
KPK menyatakan proses persidangan nantinya menjadi ruang bagi publik untuk mengetahui fakta-fakta perkara secara terbuka.
Sebelumnya, Nusron memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 4 November 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo
-
Harga Cabai Mulai Pedas Jelang Nataru! Warga Diimbau Simpan Cabai Beku di Freezer