- Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim menyatakan aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) belum sepenuhnya menerapkan UU TPKS.
- Keterbatasan unit siber di tingkat Polres menghambat penanganan kasus kekerasan berbasis gender online dan menyulitkan korban di daerah.
- Perbedaan kebijakan platform digital serta keraguan psikologis korban menjadi tantangan tambahan dalam proses hukum penanganan kasus tersebut.
SuaraSulsel.id - Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menyoroti masih banyaknya aparat penegak hukum (APH) yang belum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Wakil Direktur Program Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, mengatakan sebagian penyidik justru menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai berpotensi melemahkan posisi korban.
"Penyidik justru kembali menggunakan undang-undang ITE atau bahkan pasal dalam KUHP yang melemahkan korban," kata Ulfa dalam diskusi bertajuk Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Ulfa, persoalan tersebut tidak terlepas dari masih terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU TPKS.
Padahal, undang-undang yang disahkan pada 9 Mei 2022 itu menjadi salah satu landasan hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Keterbatasan Unit Siber Hambat Penanganan Kasus
Selain persoalan pemahaman hukum, Kapal Perempuan menemukan keterbatasan infrastruktur dan kapasitas penanganan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), terutama di tingkat kepolisian resor (Polres).
Sejumlah Polres belum memiliki unit siber yang memadai. Akibatnya, kasus tertentu harus dirujuk ke kepolisian daerah (Polda), sehingga proses penanganan menjadi lebih panjang dan menyulitkan korban.
Ulfa mencontohkan kasus yang didampingi Kapal Perempuan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: 2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
Korban harus menempuh perjalanan ke Polda Sulawesi Tenggara di Kota Kendari untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Jarak yang jauh dan akses perjalanan yang harus melewati jalur laut menjadi kendala tersendiri bagi korban untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan layanan di tingkat daerah dapat menambah beban korban, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan fasilitas penegakan hukum.
Kebijakan Platform Digital Jadi Tantangan
Ulfa juga menyoroti perbedaan kebijakan setiap platform digital dalam menangani kasus kekerasan online.
Perbedaan tersebut turut mempersulit proses penanganan perkara, terutama ketika aparat harus menelusuri dan mengumpulkan bukti digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso