- Seorang anggota TNI AU terluka akibat anak panah di Makassar pada 25 Oktober 2026.
- Polisi menangkap tujuh pemuda yang mengaku berada di lokasi kejadian untuk melakukan aksi tawuran.
- Para terduga pelaku dijerat undang-undang pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya.
SuaraSulsel.id - Aksi tawuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali memakan korban.
Kali ini, seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) terkena anak panah busur di bagian perut bawah setelah dihadang sekelompok pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 itu sekitar pukul 02.00 Wita itu membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan perkara bermula saat korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI) setelah keluar dari kesatuannya.
Saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur dan anak panah.
Di tengah situasi tersebut, anak panah busur mengenai perut bagian bawah korban dengan luka yang mendekati area selangkangan.
"Korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut. Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan," kata Arya kepada media, Selasa, 27 Oktober 2026.
Korban awalnya dibawa ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga: Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
Selanjutnya korban dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Polisi kemudian menyelidiki insiden tersebut hingga mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Mereka masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Dari hasil pemeriksaan awal, para pemuda itu mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran.
Bahkan, orang yang diduga melepaskan anak panah ke arah korban juga disebut telah mengakui perbuatannya.
"Dari tujuh orang ini mereka mengaku berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran. Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban," ujar Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Salah Sasaran! Anggota TNI AU di Makassar Kena Anak Panah di Perut
-
Sulawesi Selatan Jadi Sorotan: Kasus Kusta Tinggi, 10.000 Orang Diberi Obat
-
Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan
-
36 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Kasus Bos Bakar Sopir Truk di Karangasem Diwarnai Isak Tangis
-
Alasan Polda Sulsel Borgol dan Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang