- Seorang anggota TNI AU terluka akibat anak panah di Makassar pada 25 Oktober 2026.
- Polisi menangkap tujuh pemuda yang mengaku berada di lokasi kejadian untuk melakukan aksi tawuran.
- Para terduga pelaku dijerat undang-undang pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu dendam akibat tawuran sebelumnya. Kelompok pemuda itu diduga mencari kelompok lawan untuk melakukan penyerangan, tetapi justru anggota TNI AU yang sedang melintas menjadi korban.
Polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 262 ayat (2) memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 472 huruf a dan b mengancam pelaku dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menyebut Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Salah Sasaran! Anggota TNI AU di Makassar Kena Anak Panah di Perut
-
Sulawesi Selatan Jadi Sorotan: Kasus Kusta Tinggi, 10.000 Orang Diberi Obat
-
Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan
-
36 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Kasus Bos Bakar Sopir Truk di Karangasem Diwarnai Isak Tangis
-
Alasan Polda Sulsel Borgol dan Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang