- Pemerintah Kota Palu memperpanjang pembelajaran daring bagi siswa PAUD hingga SMP mulai 26 Oktober 2026.
- Kebijakan ini diberlakukan akibat memburuknya kualitas udara karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
- Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan seluruh peserta didik.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, kembali memperpanjang pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perpanjangan pembelajaran jarak jauh mulai berlaku Senin (26/10/2026) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan polusi udara.
“Kami memohon maaf kepada para orang tua siswa/wali murid. Dengan berat hati kami memperpanjang pembelajaran jarak jauh demi alasan kesehatan siswa-siswi,” kata Hadianto di Palu, Minggu (25/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4/860/UMUM/2026 tentang imbauan kewaspadaan terhadap kualitas udara yang buruk.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu kepada seluruh satuan pendidikan.
Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Berdasarkan hasil pemantauan partikulat yang disampaikan Hadianto, konsentrasi PM1 mencapai 157 mikrogram, PM2,5 sebesar 150 mikrogram, dan PM10 mencapai 159 mikrogram.
Baca Juga: Dubes Rusia Sambangi Tambang Emas Palu, Ada Apa?
Angka tersebut dilaporkan berada dalam kategori tidak sehat.
Kondisi ini menjadi pertimbangan pemerintah kota untuk melanjutkan pembelajaran dari rumah guna mengurangi paparan polusi terhadap siswa.
Hadianto meminta kepala satuan pendidikan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif selama kebijakan daring diterapkan.
Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik.
Bagi siswa yang memiliki keterbatasan akses internet atau perangkat pembelajaran, sekolah dapat menyediakan alternatif pembelajaran yang sesuai.
“Tentunya kebijakan yang kami terapkan dapat dipahami bersama demi kelangsungan kegiatan pendidikan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
-
Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada
-
Kabut Asap Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring
-
Prakiraan Cuaca BMKG Senin 26 Oktober 2026: Makassar Berpotensi Hujan