Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2026 | 15:48 WIB
Ketua Umum Masyarakat Lobster Indonesia (MALOE), Syahrir Lago [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Pribadi]
Baca 10 detik
  • Ketua Umum MALOE Syahrir menyatakan penghentian ekspor benih bening lobster pada 12 Oktober 2026 memerlukan transformasi tata kelola nasional.
  • Pemerintah wajib melindungi pendapatan nelayan, memperkuat budi daya domestik, dan menindak tegas perdagangan ilegal secara berkelanjutan.
  • DPR bersama pemangku kepentingan harus mengawal evaluasi kebijakan untuk memastikan nilai tambah ekonomi dinikmati di dalam negeri.

Nelayan penangkap BBL berada di titik awal rantai pasok. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memastikan mereka memiliki akses terhadap mekanisme perdagangan legal yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diandalkan.

Syahrir menilai, perizinan, pembagian kuota, pelaporan hasil tangkapan, serta dokumen asal benih harus diterapkan secara transparan.

Nelayan juga membutuhkan pendampingan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet dan layanan administrasi.

Pemerintah daerah, kelompok nelayan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat dilibatkan dalam pendataan, sosialisasi, hingga pengawasan partisipatif.

Dengan pendekatan tersebut, nelayan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga mitra pemerintah dalam menjaga sumber daya lobster dan memastikan perdagangan yang sah berlangsung tertib.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi akses nelayan terhadap pembeli resmi, biaya administrasi dan distribusi, serta pembagian manfaat ekonomi dari pemanfaatan BBL.

Jika mekanisme legal sulit diakses atau tidak memberikan manfaat yang memadai, pemerintah perlu mengidentifikasi dan memperbaiki hambatan tersebut berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Budi Daya Dalam Negeri Harus Diperkuat

Penghentian ekspor BBL membawa konsekuensi bahwa nilai tambah komoditas lobster harus semakin banyak dinikmati di dalam negeri.

Baca Juga: Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Namun, Syahrir mengingatkan, pemindahan kegiatan budi daya ke Indonesia tidak otomatis menjamin keberhasilan industri lobster nasional.

Budi daya membutuhkan benih legal, modal, pakan, sarana pemeliharaan, teknologi, pendampingan teknis, dan akses pasar. Kebutuhan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pembudidaya kecil dan pelaku usaha pemula.

Karena itu, penguatan industri lobster tidak cukup melalui ajakan berinvestasi. Pemerintah perlu menyiapkan dukungan sesuai kebutuhan pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan dan pengembangan sarana budi daya hingga kemitraan pemasaran yang adil.

Kerja sama dengan pembeli luar negeri juga dapat diarahkan pada perdagangan lobster hasil budi daya, bukan hanya menjadikan Indonesia pemasok benih hidup.

Dengan demikian, nilai tambah dapat dibangun melalui pembesaran lobster, penguasaan teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan usaha di dalam negeri.

Keberhasilan industri ini, lanjut Syahrir, juga tidak boleh hanya diukur dari volume produksi atau nilai ekspor.

Load More