- Ketua Umum MALOE Syahrir menyatakan penghentian ekspor benih bening lobster pada 12 Oktober 2026 memerlukan transformasi tata kelola nasional.
- Pemerintah wajib melindungi pendapatan nelayan, memperkuat budi daya domestik, dan menindak tegas perdagangan ilegal secara berkelanjutan.
- DPR bersama pemangku kepentingan harus mengawal evaluasi kebijakan untuk memastikan nilai tambah ekonomi dinikmati di dalam negeri.
Nelayan penangkap BBL berada di titik awal rantai pasok. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memastikan mereka memiliki akses terhadap mekanisme perdagangan legal yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diandalkan.
Syahrir menilai, perizinan, pembagian kuota, pelaporan hasil tangkapan, serta dokumen asal benih harus diterapkan secara transparan.
Nelayan juga membutuhkan pendampingan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet dan layanan administrasi.
Pemerintah daerah, kelompok nelayan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat dilibatkan dalam pendataan, sosialisasi, hingga pengawasan partisipatif.
Dengan pendekatan tersebut, nelayan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga mitra pemerintah dalam menjaga sumber daya lobster dan memastikan perdagangan yang sah berlangsung tertib.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi akses nelayan terhadap pembeli resmi, biaya administrasi dan distribusi, serta pembagian manfaat ekonomi dari pemanfaatan BBL.
Jika mekanisme legal sulit diakses atau tidak memberikan manfaat yang memadai, pemerintah perlu mengidentifikasi dan memperbaiki hambatan tersebut berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Budi Daya Dalam Negeri Harus Diperkuat
Penghentian ekspor BBL membawa konsekuensi bahwa nilai tambah komoditas lobster harus semakin banyak dinikmati di dalam negeri.
Baca Juga: Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster
Namun, Syahrir mengingatkan, pemindahan kegiatan budi daya ke Indonesia tidak otomatis menjamin keberhasilan industri lobster nasional.
Budi daya membutuhkan benih legal, modal, pakan, sarana pemeliharaan, teknologi, pendampingan teknis, dan akses pasar. Kebutuhan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pembudidaya kecil dan pelaku usaha pemula.
Karena itu, penguatan industri lobster tidak cukup melalui ajakan berinvestasi. Pemerintah perlu menyiapkan dukungan sesuai kebutuhan pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan dan pengembangan sarana budi daya hingga kemitraan pemasaran yang adil.
Kerja sama dengan pembeli luar negeri juga dapat diarahkan pada perdagangan lobster hasil budi daya, bukan hanya menjadikan Indonesia pemasok benih hidup.
Dengan demikian, nilai tambah dapat dibangun melalui pembesaran lobster, penguasaan teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan usaha di dalam negeri.
Keberhasilan industri ini, lanjut Syahrir, juga tidak boleh hanya diukur dari volume produksi atau nilai ekspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi
-
Penyelundupan Kuda Laut Kering Tujuan Kendari Terbongkar
-
Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan
-
Bandara Riyadh Diserang, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah asal Makassar?
-
Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster