- Siswi berhijab SMPN 1 Tanete di Luwu viral karena menyanyikan lagu rohani saat pemakaman teman.
- Kepala sekolah Mardi menegaskan aksi spontanitas tersebut murni solidaritas tanpa ada unsur paksaan guru.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melarang siswa mengikuti peribadatan agama lain demi menjaga batasan toleransi.
Meski demikian, Mardi menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang kemudian menimbulkan polemik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Ia memastikan peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kejadian ini saya minta maaf dan akan jadi evaluasi ke depan," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi menambahkan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait video yang beredar.
Ia menegaskan prinsip toleransi antarumat beragama tetap harus berjalan dengan batasan yang jelas.
Termasuk dalam kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
"Kami menegaskan dari Dinas Pendidikan bahwa bentuk toleransi yang ada di sekolah ataupun antarsiswa di luar sekolah ini adalah antara satu umat beragama dan umat beragama lainnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan tidak boleh saling mengganggu," kata Andi Palanggi.
Kata Andi, toleransi bukan berarti siswa harus mengikuti kegiatan peribadatan agama lain.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu telah memberikan imbauan agar siswa tidak mengikuti kegiatan peribadatan agama lain.
Baca Juga: Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans
"Kami sudah imbau bahwa tidak boleh lagi ada siswa yang ikut dalam bentuk kegiatan peribadatan dari satu ibadah ke agama lain," ujarnya.
Penegasan juga telah disampaikan kepada guru agama di tiap sekolah.
Andi Palanggi meminta batas antara pendidikan agama Islam dan Kristen di sekolah tetap diperjelas, terutama ketika berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
"Kami tegaskan ke guru agamanya juga bahwa terkait pendidikan agama Islam dan Kristen batasannya harus jelas. Apalagi kalau ada kegiatan keagamaan tidak boleh bercampur aduk," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber