- Komisi D DPRD Sulsel menggelar RDP pada Senin 10 Agustus 2026 untuk membahas penerbitan izin PT Muda Bersatu Djaya.
- Aliansi Masyarakat Tombang menyoroti izin tambang galian C terbit tanpa melibatkan warga yang berpotensi terdampak langsung.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka peluang pencabutan izin dan DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
SuaraSulsel.id - Proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Muda Bersatu Djaya di Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, disorot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan.
Sorotan utama bukan hanya terkait rencana aktivitas tambang galian C, tetapi juga proses penerbitan dokumen perizinan yang dinilai belum melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Persoalan tersebut mencuat dalam RDP Komisi D DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Komisi D, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (10/8/2026) sore.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sulsel, anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu Raya, perwakilan DPRD Kabupaten Luwu, serta sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Sulsel.
Perwakilan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Aliansi Masyarakat Tombang turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Warga Pertanyakan Proses Terbitnya Izin
Aliansi Masyarakat Tombang mempertanyakan bagaimana dokumen perizinan pertambangan dapat diterbitkan sementara masyarakat yang berada di wilayah yang berpotensi terdampak mengaku tidak mengetahui proses tersebut.
Juru bicara Aliansi Masyarakat Tombang, Afdal, mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan sekadar keberadaan aktivitas pertambangan.
Menurut dia, proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar perizinan juga harus diperiksa, terutama terkait keterlibatan masyarakat.
Baca Juga: Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana izin ini bisa terbit tanpa sepengetahuan masyarakat yang nantinya akan menerima dampaknya. Kami ingin seluruh prosesnya diperiksa secara terbuka,” ujar Afdal.
Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak pertambangan terhadap lingkungan dan potensi kebencanaan.
Lokasi tambang yang berada di kawasan hulu Desa Tombang dinilai berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap permukiman dan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Tombang meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi investasi dan administrasi perizinan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekologis serta keselamatan masyarakat.
Izin Awalnya Terbit di Kabupaten
Dalam RDP terungkap, riwayat perizinan PT Muda Bersatu Djaya bermula dari izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu pada 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan