Muhammad Yunus
Selasa, 22 September 2026 | 10:48 WIB
Penyidik Tindak Pidana Korupsi membawa boks berisi dokumen diduga berkaitan kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan, di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin malam (21/9) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September, untuk mengusut kasus korupsi perizinan.
  • Polisi menyita empat boks dokumen serta barang bukti elektronik dari dua lokasi penggeledahan terkait dugaan pungli dan gratifikasi.
  • Kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dengan puluhan saksi diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar, serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, terkait penelusuran transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.

Load More