- Komunitas Pejuang Kavling menuntut Pesantren Darul Istiqamah di Maros segera menuntaskan hak atas tanah warga yang belum selesai.
- Warga mendasarkan tuntutan pada kesepakatan tahun 2012 agar tanah kavling yang dibeli sejak periode 1988 hingga 1996 mendapat sertifikat.
- Pengelola pesantren sebelumnya berencana mewakafkan lahan dan menata kawasan, namun dihentikan setelah warga mengajukan keberatan resmi.
KPK menyebut riwayat tanah kavling bermula pada 7 Desember 1988. Saat itu diterbitkan surat bernomor 227/PI/A/4/09 yang ditandatangani M Arif Marzuki.
Surat tersebut berisi imbauan membeli tanah kavling yang ditawarkan dari lahan milik Drs Eddy Baramuli melalui Poleko Group.
Tanah seluas sekitar 10 hektare itu disebut berada di belakang Pesantren Darul Istiqamah.
Menurut KPK, tanah tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada warga, orang tua santri dan simpatisan pesantren dalam bentuk sekitar 200 kavling.
Masing-masing kavling berukuran 20 x 25 meter dengan harga Rp1 juta. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran hingga 10 kali.
Dalam penawaran tersebut, warga yang telah melunasi pembayaran disebut dijanjikan mendapatkan sertifikat hak milik.
Namun, dalam perjalanannya, penjualan tanah tersebut disebut dibatalkan oleh Eddy Baramuli.
KPK menyatakan setelah pembatalan itu, M Arif Marzuki kemudian berinisiatif memindahkan objek tanah yang telah ditawarkan kepada warga ke kawasan dalam pesantren, tepatnya tanah yang sebelumnya telah dibebaskan oleh pihak pesantren.
“ Itulah awal mula tanah Pesantren dijual kepada warga dalam bentuk kavling,” kata KPK dalam keterangannya.
Baca Juga: Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup
Setelah itu, disebut muncul kembali paket kavling dengan ukuran 10 x 15 meter yang ditawarkan seharga Rp500 ribu per kavling.
KPK menyebut transaksi pembelian kavling berlangsung sejak sekitar 1988 hingga 1996.
Berdasarkan pendataan dan sejumlah bukti pembayaran yang diklaim masih tersimpan, sedikitnya 100 orang disebut pernah membeli kavling di kawasan tersebut.
Rencana Perumahan Picu Keberatan Pemilik Kavling
Persoalan tanah kembali mencuat pada 2012, sekitar 24 tahun setelah penawaran kavling pertama.
Saat itu, Ustaz Muzayyin Arif disebut menggandeng PT Relife, pengembang asal Jakarta, untuk menata kawasan perumahan di dalam wilayah Pesantren Darul Istiqamah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban
-
5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika