Muhammad Yunus
Kamis, 17 September 2026 | 17:53 WIB
Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah Maros mengungkap adanya persoalan hak atas tanah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan, saat konferensi pers, Kamis 17 September 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komunitas Pejuang Kavling menuntut Pesantren Darul Istiqamah di Maros segera menuntaskan hak atas tanah warga yang belum selesai.
  • Warga mendasarkan tuntutan pada kesepakatan tahun 2012 agar tanah kavling yang dibeli sejak periode 1988 hingga 1996 mendapat sertifikat.
  • Pengelola pesantren sebelumnya berencana mewakafkan lahan dan menata kawasan, namun dihentikan setelah warga mengajukan keberatan resmi.

KPK menyebut riwayat tanah kavling bermula pada 7 Desember 1988. Saat itu diterbitkan surat bernomor 227/PI/A/4/09 yang ditandatangani M Arif Marzuki.

Surat tersebut berisi imbauan membeli tanah kavling yang ditawarkan dari lahan milik Drs Eddy Baramuli melalui Poleko Group.

Tanah seluas sekitar 10 hektare itu disebut berada di belakang Pesantren Darul Istiqamah.

Menurut KPK, tanah tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada warga, orang tua santri dan simpatisan pesantren dalam bentuk sekitar 200 kavling.

Masing-masing kavling berukuran 20 x 25 meter dengan harga Rp1 juta. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran hingga 10 kali.

Dalam penawaran tersebut, warga yang telah melunasi pembayaran disebut dijanjikan mendapatkan sertifikat hak milik.

Namun, dalam perjalanannya, penjualan tanah tersebut disebut dibatalkan oleh Eddy Baramuli.

KPK menyatakan setelah pembatalan itu, M Arif Marzuki kemudian berinisiatif memindahkan objek tanah yang telah ditawarkan kepada warga ke kawasan dalam pesantren, tepatnya tanah yang sebelumnya telah dibebaskan oleh pihak pesantren.

“ Itulah awal mula tanah Pesantren dijual kepada warga dalam bentuk kavling,” kata KPK dalam keterangannya.

Baca Juga: Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Setelah itu, disebut muncul kembali paket kavling dengan ukuran 10 x 15 meter yang ditawarkan seharga Rp500 ribu per kavling.

KPK menyebut transaksi pembelian kavling berlangsung sejak sekitar 1988 hingga 1996.

Berdasarkan pendataan dan sejumlah bukti pembayaran yang diklaim masih tersimpan, sedikitnya 100 orang disebut pernah membeli kavling di kawasan tersebut.

Rencana Perumahan Picu Keberatan Pemilik Kavling

Persoalan tanah kembali mencuat pada 2012, sekitar 24 tahun setelah penawaran kavling pertama.

Saat itu, Ustaz Muzayyin Arif disebut menggandeng PT Relife, pengembang asal Jakarta, untuk menata kawasan perumahan di dalam wilayah Pesantren Darul Istiqamah.

Load More