- Komunitas Pejuang Kavling menuntut Pesantren Darul Istiqamah di Maros segera menuntaskan hak atas tanah warga yang belum selesai.
- Warga mendasarkan tuntutan pada kesepakatan tahun 2012 agar tanah kavling yang dibeli sejak periode 1988 hingga 1996 mendapat sertifikat.
- Pengelola pesantren sebelumnya berencana mewakafkan lahan dan menata kawasan, namun dihentikan setelah warga mengajukan keberatan resmi.
SuaraSulsel.id - Polemik di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak hanya menyangkut persoalan internal pesantren.
Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Darul Istiqamah mengungkap adanya persoalan hak atas tanah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
KPK menyatakan anggotanya merupakan warga yang telah bermukim di kawasan pesantren selama puluhan tahun dan pernah membeli tanah kavling di lingkungan tersebut.
Perwakilan KPK, Amal Hasan, mengatakan pihaknya tidak berada dalam struktur pengurus yayasan maupun keluarga pendiri pesantren.
Mereka juga tidak ingin masuk ke dalam persoalan internal keluarga ataupun perdebatan mengenai manhaj pesantren.
Menurutnya, KPK ingin fokus menyampaikan persoalan tanah, khususnya hak warga yang sebelumnya membeli kavling di kawasan Darul Istiqamah.
“Kami hanyalah warga biasa yang pernah membeli kavling di dalam wilayah pesantren dan kami ingin bicara fokus tentang tanah-tanah itu,” demikian keterangan KPK yang disampaikan Amal Hasan, Kamis 17 September 2026.
KPK Membagi Warga dalam Empat Kelompok
Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa warga yang bermukim di kawasan Pesantren Darul Istiqamah dapat diklasifikasikan berdasarkan asal-usul penguasaan lahannya.
Baca Juga: Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup
Pertama, penduduk asli yang telah tinggal di wilayah tersebut sebelum berdirinya pesantren.
Kedua, warga pendatang yang membeli tanah langsung dari penduduk asli.
Ketiga, warga yang membeli tanah dari Ustaz Arif Marzuki selaku pimpinan pesantren saat itu melalui sistem kavling.
Keempat, warga yang datang dan diberi kesempatan tinggal di kawasan pesantren tanpa melalui akad jual beli tanah. Kelompok terakhir ini disebut sebagai warga dengan status hak pakai.
KPK menyebut mereka berada dalam kelompok ketiga, yakni warga yang mengaku membeli tanah kavling dari pihak pesantren.
Berawal dari Penawaran 200 Kavling
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban