Muhammad Yunus
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:57 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arief Fakrulloh di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kepala BKN Zudan Arief Fakrulloh menyatakan pemerintah pusat membahas teknis pengalihan penggajian PPPK guru pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Kebijakan pengalihan tersebut bertujuan mencegah penurunan kesejahteraan ASN akibat tekanan fiskal serta keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
  • Sulawesi Selatan tercatat memiliki 37.333 PPPK guru yang pembayarannya terdampak oleh aturan batas maksimal belanja pegawai daerah.

Pembahasan pengalihan penggajian PPPK guru tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar gaji.

Kebijakan tersebut juga menyentuh persoalan kesejahteraan ASN di tengah tekanan fiskal pemerintah daerah.

Zudan mengatakan pemerintah berharap setiap kebijakan yang diambil tidak membuat kesejahteraan ASN mengalami penurunan.

"Kita ini berharap dengan semua kebijakan yang diambil pemerintah tidak ada kesejahteraan yang menurun bahkan kita melakukan skema-skema perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN," katanya.

Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menerapkannya secara bertahap.

"Ya, tentu bertahap, ya, tidak bisa langsung semuanya. Ini bertahap konsepnya," ujar Zudan.

Persoalan kesejahteraan menjadi salah satu latar belakang munculnya gagasan pengalihan penggajian PPPK guru ke pemerintah pusat.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pengalihan penggajian dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan pembiayaan guru PPPK di daerah, terutama ketika kemampuan fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?

Tekanan tersebut semakin terasa setelah adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah daerah harus mengatur kembali belanja mereka di tengah berbagai kewajiban yang harus tetap dipenuhi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dibatasi ketentuan mengenai belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan penggajian PPPK di sejumlah daerah.

37.333 PPPK Guru di Sulsel

Persoalan ini juga relevan bagi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data statistik ASN, jumlah PPPK fungsional guru di Sulsel mencapai 37.333 orang.

Load More