Muhammad Yunus
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:57 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arief Fakrulloh di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kepala BKN Zudan Arief Fakrulloh menyatakan pemerintah pusat membahas teknis pengalihan penggajian PPPK guru pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Kebijakan pengalihan tersebut bertujuan mencegah penurunan kesejahteraan ASN akibat tekanan fiskal serta keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
  • Sulawesi Selatan tercatat memiliki 37.333 PPPK guru yang pembayarannya terdampak oleh aturan batas maksimal belanja pegawai daerah.

SuaraSulsel.id - Rencana pengalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memasuki tahap pembahasan teknis.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arief Fakrulloh di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Zudan mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan kebijakan tersebut. Pembahasan teknis dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Nanti ini masih dibahas teknisnya hari ini. Ini masih dimatangkan semua, ya. Jadi, kemarin sudah diputuskan oleh pimpinan kita di Jakarta, dan pemerintah sudah mengambil keputusan seperti yang kemarin sudah diketahui teman-teman," kata Zudan.

Ia menjelaskan pembahasan teknis dilakukan untuk menentukan bagaimana mekanisme pengalihan penggajian tersebut diterapkan.

Keputusan mengenai kebijakan tersebut sebelumnya telah diambil pemerintah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih harus dirumuskan agar dapat diterapkan di daerah.

"Sekarang teknisnya sedang dibahas. Hari ini sedang dibahas di Ibu Menpan bersama BKN oleh teman-teman secara teknis nanti untuk implementasinya," ujarnya.

Zudan pun meminta publik menunggu hasil pembahasan pemerintah mengenai skema tersebut.

"Mohon ditunggu ya untuk teknis implementasinya," katanya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?

Lalu bagaimana dengan nakes atau tenaga kesehatan? apakah kebijakan serupa juga berpeluang diterapkan bagi mereka yang selama ini menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah?

Zudan enggan menanggapi. Namun, ia mengaku saat ini pembahasan masih untuk kalangan guru.

"Iya, pemerintah mengambil langkah ini sudah dengan perhitungan yang matang, yang sangat positif," ucap Zudan.

Ia mengatakan skema pengalihan penggajian masih dimatangkan. Karena itu, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kelompok pegawai apa saja yang nantinya akan masuk dalam skema tersebut.

"Ini kan nanti akan ada dialihkan penggajiannya ke pusat. Tinggal kita tunggu nanti skemanya seperti apa, sedang dimatangkan semuanya. Tentu ini positif kok, semuanya positif," ujarnya.

Tak Ingin Kesejahteraan ASN Menurun

Pembahasan pengalihan penggajian PPPK guru tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar gaji.

Kebijakan tersebut juga menyentuh persoalan kesejahteraan ASN di tengah tekanan fiskal pemerintah daerah.

Zudan mengatakan pemerintah berharap setiap kebijakan yang diambil tidak membuat kesejahteraan ASN mengalami penurunan.

"Kita ini berharap dengan semua kebijakan yang diambil pemerintah tidak ada kesejahteraan yang menurun bahkan kita melakukan skema-skema perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN," katanya.

Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menerapkannya secara bertahap.

"Ya, tentu bertahap, ya, tidak bisa langsung semuanya. Ini bertahap konsepnya," ujar Zudan.

Persoalan kesejahteraan menjadi salah satu latar belakang munculnya gagasan pengalihan penggajian PPPK guru ke pemerintah pusat.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pengalihan penggajian dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan pembiayaan guru PPPK di daerah, terutama ketika kemampuan fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.

Tekanan tersebut semakin terasa setelah adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah daerah harus mengatur kembali belanja mereka di tengah berbagai kewajiban yang harus tetap dipenuhi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dibatasi ketentuan mengenai belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan penggajian PPPK di sejumlah daerah.

37.333 PPPK Guru di Sulsel

Persoalan ini juga relevan bagi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data statistik ASN, jumlah PPPK fungsional guru di Sulsel mencapai 37.333 orang.

Puluhan ribu guru tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan pendidikan di daerah. Namun pada saat yang sama, keberadaan mereka juga berarti adanya kebutuhan anggaran penggajian yang harus dipenuhi secara rutin.

Dengan adanya wacana pengalihan penggajian ke pemerintah pusat, beban pemerintah daerah berpotensi berkurang. Anggaran yang sebelumnya harus disiapkan untuk membayar gaji PPPK guru dapat memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola belanja lainnya.

Namun, besaran manfaat dan mekanisme pengalihan tersebut masih menunggu keputusan teknis pemerintah pusat.

Persoalan kesejahteraan juga tidak hanya terjadi pada PPPK guru. Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional sebelumnya menunjukkan penghasilan PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp35 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan kesejahteraan tenaga PPPK karena penghasilan sebagian pegawai masih jauh di bawah upah minimum daerah. Padahal mereka menjalankan pekerjaan dengan beban dan jam kerja yang tidak selalu ringan.

Selama ini, pengelolaan guru juga berlangsung dalam kerangka desentralisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, perubahan skema penggajian PPPK guru akan menjadi perubahan penting dalam hubungan pengelolaan aparatur antara pemerintah pusat dan daerah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More