Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB
Ilustrasi AI tempat sampah: Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah rumah tangga [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menetapkan jadwal baru pembuangan sampah rumah tangga pukul 20.00 hingga 05.00 WITA pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda menginstruksikan camat dan lurah mengawasi kebersihan serta melarang armada pengangkut beroperasi saat jam sibuk.
  • Pemerintah Kota Makassar mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus dan menyiapkan database wajib retribusi.

Armada Sampah Jangan Beroperasi Saat Jam Sibuk

Selain mengatur waktu masyarakat membuang sampah, Pemkot Makassar juga meminta jadwal operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

Armada kebersihan diharapkan tidak beroperasi pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat dan lalu lintas sedang padat. Begitu pula pada siang hari yang dinilai berpotensi mengganggu mobilitas warga.

"Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari," ujar Andi Zulkifly.

Dengan demikian, pola pengelolaan sampah yang diharapkan Pemkot Makassar adalah sampah dibuang warga pada pukul 20.00–05.00, kemudian diangkut petugas setelahnya, dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Retribusi Sampah Mulai Diarahkan ke Sistem Digital

Selain penataan jadwal pembuangan dan pengangkutan, Pemkot Makassar juga mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah.

Camat, lurah hingga Ketua RT/RW diminta membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Lontara Plus kepada masyarakat.

Digitalisasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah

"Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini," jelas Andi Zulkifly.

Lontara Plus saat ini telah digunakan untuk sejumlah layanan pemerintah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta layanan administrasi kependudukan.

Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan integrasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi tersebut, khususnya untuk kelompok masyarakat yang menjadi objek retribusi.

Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea disebut telah memiliki pengalaman menerapkan pembayaran retribusi secara digital, termasuk melalui QRIS.

"Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea," ungkapnya.

Pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Makassar sebelum penerapan sistem digital dilakukan secara lebih luas.

Load More