- Pemerintah Kota Makassar menetapkan jadwal baru pembuangan sampah rumah tangga pukul 20.00 hingga 05.00 WITA pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda menginstruksikan camat dan lurah mengawasi kebersihan serta melarang armada pengangkut beroperasi saat jam sibuk.
- Pemerintah Kota Makassar mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus dan menyiapkan database wajib retribusi.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah rumah tangga menyusul masih ditemukannya sampah yang dibuang tidak sesuai jadwal hingga menimbulkan penumpukan di sejumlah titik.
Pemkot Makassar meminta masyarakat membuang sampah rumah tangga pada malam hingga dini hari, mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA.
Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat segera diangkut armada kebersihan pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.
Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, kepada seluruh camat dan lurah agar pengaturan jadwal pembuangan sampah segera diterapkan di wilayah masing-masing.
"Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah," ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
"Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan," lanjutnya.
Warga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan Waktu
Penataan jadwal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengurangi penumpukan sampah yang kerap terlihat pada pagi hingga siang hari.
Pemkot menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan armada pengangkut, tetapi juga kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti waktu pembuangan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
Karena itu, camat dan lurah diminta memperkuat sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi kebersihan di wilayahnya.
Andi Zulkifly menegaskan, jajaran kewilayahan tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat.
"Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota," katanya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap sampah dilakukan setiap hari.
"Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan," tegasnya.
Pemkot Makassar juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik dari sisi tempat maupun waktu pembuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Asap Karhutla Kepung Bandara Nabire, Dua Penerbangan Gagal Terbang
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan
-
BRI Group Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Enam Penghargaan dari Finance Asia
-
Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026
-
Transaksi Qlola Tumbuh 51 Persen, BRI Perkuat Platform Digital untuk Nasabah Bisnis