- Pemerintah Kota Makassar menetapkan jadwal baru pembuangan sampah rumah tangga pukul 20.00 hingga 05.00 WITA pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda menginstruksikan camat dan lurah mengawasi kebersihan serta melarang armada pengangkut beroperasi saat jam sibuk.
- Pemerintah Kota Makassar mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus dan menyiapkan database wajib retribusi.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah rumah tangga menyusul masih ditemukannya sampah yang dibuang tidak sesuai jadwal hingga menimbulkan penumpukan di sejumlah titik.
Pemkot Makassar meminta masyarakat membuang sampah rumah tangga pada malam hingga dini hari, mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA.
Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat segera diangkut armada kebersihan pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.
Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, kepada seluruh camat dan lurah agar pengaturan jadwal pembuangan sampah segera diterapkan di wilayah masing-masing.
"Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah," ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
"Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan," lanjutnya.
Warga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan Waktu
Penataan jadwal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengurangi penumpukan sampah yang kerap terlihat pada pagi hingga siang hari.
Pemkot menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan armada pengangkut, tetapi juga kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti waktu pembuangan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
Karena itu, camat dan lurah diminta memperkuat sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi kebersihan di wilayahnya.
Andi Zulkifly menegaskan, jajaran kewilayahan tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat.
"Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota," katanya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap sampah dilakukan setiap hari.
"Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan," tegasnya.
Pemkot Makassar juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik dari sisi tempat maupun waktu pembuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum
-
Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit
-
Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'
-
Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya
-
Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan