Muhammad Yunus
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:55 WIB
RDP Komisi D DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Komisi D, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (10/8/2026) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komisi D DPRD Sulsel menggelar RDP pada Senin 10 Agustus 2026 untuk membahas penerbitan izin PT Muda Bersatu Djaya.
  • Aliansi Masyarakat Tombang menyoroti izin tambang galian C terbit tanpa melibatkan warga yang berpotensi terdampak langsung.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka peluang pencabutan izin dan DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Perizinan tersebut kemudian diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2024 setelah terjadi perubahan kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi.

Dalam pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah, muncul dugaan persoalan administrasi atau maladministrasi dalam proses penerbitan izin tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses serta keterlibatan masyarakat yang berada di wilayah yang berpotensi terkena dampak aktivitas pertambangan.

Temuan dan keterangan dalam RDP tersebut kemudian menjadi bahan bagi Komisi D DPRD Sulsel untuk melakukan tindak lanjut.

Pemprov Buka Kemungkinan IUP Dicabut

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan sinyal bahwa persoalan IUP PT Muda Bersatu Djaya berpotensi berujung pada pencabutan izin.

Kesimpulan tersebut disampaikan perwakilan Pemprov Sulsel yang diwakili pejabat Asisten Gubernur menjelang berakhirnya RDP.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjadi keputusan administratif final.

Status IUP PT Muda Bersatu Djaya tetap harus ditetapkan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?

Sementara itu, DPRD Sulsel berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat.

Kunjungan lapangan tersebut akan digunakan untuk memeriksa kondisi faktual di lokasi sekaligus mencocokkan berbagai informasi yang disampaikan dalam RDP.

Bagi masyarakat Tombang, langkah tersebut dinilai penting karena persoalan tambang tidak cukup hanya diperiksa melalui dokumen.

Afdal berharap DPRD dapat melihat langsung kondisi lingkungan dan potensi dampak yang dikhawatirkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi rencana DPRD untuk turun langsung ke lokasi. Kami berharap setelah melihat kondisi sebenarnya di lapangan, seluruh pihak bisa melihat bahwa persoalan ini menyangkut masa depan masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata persoalan investasi,” katanya.

Aliansi Masyarakat Tombang memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah mengeluarkan keputusan resmi mengenai keberlanjutan IUP PT Muda Bersatu Djaya.

Load More