- PT Sarana Utama Sinergi mengalami kerugian besar dan menuntut penyelesaian adil pada proyek PSEL Makassar.
- Ketidakpastian proyek investasi kerja sama Indonesia-China ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor asing.
- Konsorsium berencana menempuh jalur arbitrase internasional apabila tidak ditemukan solusi yang tidak merugikan perusahaan.
SuaraSulsel.id - Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar di proyek PSEL Makassar.
Menurut Harun, konsorsium telah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar, menyiapkan berbagai peralatan, hingga melakukan berbagai tahapan persiapan proyek.
"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ujarnya.
Harun meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak diselesaikan secara adil. Agar investor tidak menjadi pihak yang dirugikan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.
Harun mengingatkan proyek PSEL Makassar bukan sekadar proyek bisnis biasa.
Ia tegaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama ekonomi Indonesia dan China. Sehingga ketidakpastian proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing.
Karena itu, apabila tidak ditemukan jalan keluar, konsorsium membuka kemungkinan menempuh penyelesaian melalui arbitrase internasional.
Apa Itu Arbitrase Internasional?
Baca Juga: Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak-pihak dari negara yang berbeda melalui seorang atau beberapa arbiter (hakim swasta) yang dipilih oleh para pihak.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga umumnya tidak dapat diajukan banding seperti putusan pengadilan.
Arbitrase internasional banyak digunakan dalam sengketa bisnis internasional, kontrak perdagangan ekspor-impor, investasi asing, proyek konstruksi lintas negara, sengketa energi, pertambangan, dan infrastruktur.
Cara kerja arbitrase internasional
-Adanya perjanjian arbitrase
Para pihak sepakat dalam kontrak bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya melalui arbitrase, bukan pengadilan.
-Pemilihan arbiter
Para pihak memilih satu atau tiga arbiter yang memiliki keahlian sesuai bidang sengketa.
-Persidangan arbitrase
Kedua pihak menyampaikan bukti, saksi, dan argumentasi hukum.
-Putusan arbitrase
Arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak.
-Pelaksanaan putusan
Putusan dapat dieksekusi di banyak negara berdasarkan Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh lebih dari 170 negara, termasuk Indonesia.
Contoh sederhana
Perusahaan Indonesia membeli mesin dari perusahaan Jepang senilai Rp200 miliar. Dalam kontrak disepakati bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase di Singapura.
Ketika mesin ternyata tidak sesuai spesifikasi, kedua perusahaan tidak menggugat ke pengadilan Indonesia maupun Jepang, melainkan mengajukan perkara ke lembaga arbitrase yang telah disepakati.
Putusan arbiter nantinya wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Keunggulan arbitrase internasional
-Proses relatif lebih cepat dibanding pengadilan.
-Bersifat rahasia (confidential).
-Arbiter dipilih berdasarkan keahlian.
-Lebih netral bagi para pihak yang berasal dari negara berbeda.
-Putusannya lebih mudah diakui dan dieksekusi di berbagai negara.
Kekurangan arbitrase internasional
-Biaya bisa sangat tinggi, terutama untuk sengketa bernilai besar.
-Putusan umumnya tidak dapat diajukan banding.
-Jika salah satu pihak tidak kooperatif, proses eksekusi tetap memerlukan bantuan pengadilan di negara tempat aset berada.
Lembaga arbitrase internasional yang terkenal
-ICC (International Chamber of Commerce) – Paris.
-SIAC (Singapore International Arbitration Centre) – Singapura.
-LCIA (London Court of International Arbitration) – London.
-HKIAC (Hong Kong International Arbitration Centre) – Hong Kong.
-ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) – khusus sengketa investasi antara investor asing dan negara.
Dasar hukum di Indonesia
Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, Indonesia juga menjadi pihak pada Konvensi New York 1958, sehingga putusan arbitrase internasional pada prinsipnya dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh penetapan dari pengadilan yang berwenang.
Singkatnya, arbitrase internasional merupakan "pengadilan swasta" yang dipilih secara sukarela oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa lintas negara dengan putusan yang final, mengikat, dan diakui secara luas di tingkat internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar