Muhammad Yunus
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengunjungi TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar Rabu 5 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menghentikan kontrak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
  • Gubernur Sulsel menyatakan proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut harus melalui mekanisme tender ulang oleh Danantara.
  • Investor lama menuntut penyelesaian hak secara adil karena telah mengalami kerugian besar akibat perubahan kebijakan tersebut.

SuaraSulsel.id - Harapan Kota Makassar memiliki fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dekat kembali menemui jalan terjal.

Setelah sempat memiliki pemenang tender, investor, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama, proyek senilai sekitar Rp3 triliun itu kini harus kembali ke tahap lelang akibat perubahan regulasi pemerintah pusat.

Pangkal persoalannya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau Waste to Energy.

Regulasi baru tersebut mengubah mekanisme pelaksanaan proyek dan mewajibkan seluruh kontrak yang sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dihentikan lebih dahulu sebelum dilakukan tender ulang.

Padahal proses pengadaan PSEL Makassar sejatinya telah berjalan cukup jauh.

Tender proyek ini dimenangkan oleh Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.

Investor asal China tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi (SUS), dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.

Namun, perubahan regulasi membuat seluruh proses tersebut praktis harus dimulai kembali.

Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya pemerintah pusat justru memastikan proyek tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama.

Baca Juga: Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Kepastian itu disampaikan Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP), Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin rapat debottlenecking proyek PSEL Makassar pada 7 Mei 2026.

Saat itu Purbaya secara tegas meminta agar pembangunan tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.

Menurutnya, proyek tersebut sudah terlalu lama tertunda, padahal telah menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga memastikan lokasi pembangunan tetap berada di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sejak awal telah disiapkan investor.

Menurut Purbaya, mempertahankan lokasi tersebut akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus mencari lahan baru yang membutuhkan proses pembebasan tanah dan biaya tambahan.

Bahkan ketika muncul usulan Pemerintah Kota Makassar untuk menyiapkan lahan baru seluas sekitar tujuh hektare, Purbaya menilai langkah itu justru berpotensi semakin memperlambat proyek.

Load More