- Universitas Muhammadiyah Barru memberhentikan Rukaya sebagai dosen dan Kaprodi BK karena evaluasi kinerja dan aturan kepegawaian.
- PWM Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menelusuri polemik pemberhentian Rukaya yang terjadi pada akhir Juli 2026.
- Rukaya mengaku diberhentikan tanpa klarifikasi setelah sebelumnya menegur mahasiswi berpakaian ketat di lingkungan kampus.
Teguran serupa juga disampaikan melalui grup WhatsApp Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru sebagai bagian dari pembinaan kepada mahasiswa.
Namun tiga hari kemudian atau pada 24 Juni 2026, ia mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri rektor.
Teguran tersebut disampaikan di ruang staf dan disaksikan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut ketika pada 27 Juli 2026 Rukaya menerima surat peringatan dari pihak universitas.
Dalam surat tersebut, ia dinilai terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling, belum mengunggah data ke aplikasi SIMALAMDIK, diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah, serta diduga melanggar aturan kepegawaian karena merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Dua hari berselang, tepatnya pada 29 Juli 2026, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi.
Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan meminta agar diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung serta memohon pimpinan universitas meninjau kembali surat peringatan yang diterbitkan.
Namun, pada 31 Juli 2026, Rukaya menerima dua surat keputusan sekaligus.
Satu SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian sebagai dosen tetap dan satunya lagi SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Baca Juga: Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
Rukaya mengaku tidak pernah memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Ia bilang mekanisme klarifikasi semestinya menjadi bagian penting sebelum sanksi administratif hingga pemberhentian dijatuhkan.
Rukaya diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal