- Universitas Muhammadiyah Barru memberhentikan Rukaya sebagai dosen dan Kaprodi BK karena evaluasi kinerja dan aturan kepegawaian.
- PWM Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menelusuri polemik pemberhentian Rukaya yang terjadi pada akhir Juli 2026.
- Rukaya mengaku diberhentikan tanpa klarifikasi setelah sebelumnya menegur mahasiswi berpakaian ketat di lingkungan kampus.
Teguran serupa juga disampaikan melalui grup WhatsApp Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru sebagai bagian dari pembinaan kepada mahasiswa.
Namun tiga hari kemudian atau pada 24 Juni 2026, ia mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri rektor.
Teguran tersebut disampaikan di ruang staf dan disaksikan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut ketika pada 27 Juli 2026 Rukaya menerima surat peringatan dari pihak universitas.
Dalam surat tersebut, ia dinilai terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling, belum mengunggah data ke aplikasi SIMALAMDIK, diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah, serta diduga melanggar aturan kepegawaian karena merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Dua hari berselang, tepatnya pada 29 Juli 2026, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi.
Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan meminta agar diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung serta memohon pimpinan universitas meninjau kembali surat peringatan yang diterbitkan.
Namun, pada 31 Juli 2026, Rukaya menerima dua surat keputusan sekaligus.
Satu SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian sebagai dosen tetap dan satunya lagi SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Baca Juga: Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
Rukaya mengaku tidak pernah memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Ia bilang mekanisme klarifikasi semestinya menjadi bagian penting sebelum sanksi administratif hingga pemberhentian dijatuhkan.
Rukaya diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela