- Pemkot Makassar mulai 1 Agustus 2026 akan menerapkan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa Antang.
- Warga Kota Makassar menghadapi kendala karena tempat sampah persiapan pemilahan sampah rumah tangga hilang dicuri.
- Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan Perda Persampahan serta membentuk Satgas khusus untuk mengawal dan menegakkan aturan baru.
Kata Helmy, perubahan sistem tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik pembuangan terbuka yang selama ini dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.
Ia menjelaskan persoalan terbesar di TPA Tamangapa selama ini berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
Sampah organik menjadi penyumbang utama terbentuknya air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kebakaran di kawasan TPA.
Saat ini, Kota Makassar menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari. Rata-rata setiap warga menghasilkan sekitar 0,6 kilogram sampah per hari.
Untuk memastikan kebijakan baru berjalan efektif, Pemkot Makassar tengah menyiapkan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan.
Setelah perda disahkan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satgas tersebut akan bertugas mengawal pelaksanaan aturan, mulai dari sosialisasi, evaluasi hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," ujar Helmy.
Pengawasan nantinya diprioritaskan pada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe.
Baca Juga: Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
Meski demikian Helmy menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama pemerintah.
"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Helmy berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi warga dalam mengurangi sampah yang berakhir di TPA.
"Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri