- Pemkot Makassar mulai 1 Agustus 2026 akan menerapkan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa Antang.
- Warga Kota Makassar menghadapi kendala karena tempat sampah persiapan pemilahan sampah rumah tangga hilang dicuri.
- Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan Perda Persampahan serta membentuk Satgas khusus untuk mengawal dan menegakkan aturan baru.
Kata Helmy, perubahan sistem tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik pembuangan terbuka yang selama ini dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.
Ia menjelaskan persoalan terbesar di TPA Tamangapa selama ini berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
Sampah organik menjadi penyumbang utama terbentuknya air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kebakaran di kawasan TPA.
Saat ini, Kota Makassar menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari. Rata-rata setiap warga menghasilkan sekitar 0,6 kilogram sampah per hari.
Untuk memastikan kebijakan baru berjalan efektif, Pemkot Makassar tengah menyiapkan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan.
Setelah perda disahkan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satgas tersebut akan bertugas mengawal pelaksanaan aturan, mulai dari sosialisasi, evaluasi hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," ujar Helmy.
Pengawasan nantinya diprioritaskan pada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe.
Baca Juga: Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
Meski demikian Helmy menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama pemerintah.
"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Helmy berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi warga dalam mengurangi sampah yang berakhir di TPA.
"Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban