- Ketua DPRD Bone Andi Tenri dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan terhadap pegawai YN pada Juli 2026.
- Harta kekayaan Andi Tenri tercatat turun dari Rp2,6 miliar pada Juni 2024 menjadi sekitar Rp1,9 miliar pada Desember 2024.
- Penurunan harta kekayaan tersebut bersumber dari pos kas dan setara kas yang menyusut sekitar Rp726 juta dalam enam bulan.
SuaraSulsel.id - Nama Ketua DPRD Bone, Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Bone.
Di tengah ramainya perbincangan mengenai kasus tersebut, laporan harta kekayaannya juga ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Tenri tercatat memiliki total kekayaan Rp2,6 miliar dalam laporan periodik Juni 2024.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar, alat transportasi dan mesin Rp450 juta, harta bergerak lainnya Rp355,8 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp826,9 juta.
Namun, dalam laporan berikutnya yang disampaikan pada Desember 2024, total kekayaan Andi Tenri tercatat turun menjadi sekitar Rp1,9 miliar.
Penurunan terbesar berasal dari pos kas dan setara kas. Nilainya menyusut dari Rp826,9 juta menjadi sekitar Rp100 juta, atau berkurang sekitar Rp726 juta dalam kurun enam bulan.
Sementara itu, nilai aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, maupun harta bergerak lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan sebelumnya.
Dalam LHKPN tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci penyebab berkurangnya nilai kas yang dimiliki.
Sebagai Ketua DPRD Bone, Andi Tenri mulai menjabat setelah dilantik pada Oktober 2024. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Bone pada Pemilu 2024 dengan raihan 7.828 suara.
Baca Juga: Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pimpinan DPRD kabupaten/kota menerima komponen penghasilan berupa uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta sejumlah tunjangan lainnya.
Jika diakumulasikan, total penghasilan yang diterima berkisar Rp42 juta per bulan, di luar ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Viral Usai Diduga Aniaya Staf PPPK
Nama Andi Tenri Walinonong, menjadi perbincangan di media sosial setelah seorang staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone yang berstatus PPPK paruh waktu melaporkannya ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan.
Korban berinisial YN (29) mengaku mengalami perlakuan kasar saat dipanggil menemui Ketua DPRD di kantin kantor pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ia mengklaim dilempari bosara berisi kue, disiram air mineral, hingga dilempari botol sambal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak