- Pemkot Makassar menonaktifkan Kabid GTK Disdik Muh Yunus Sanusi sejak 13 Juli 2026 akibat pemeriksaan Inspektorat.
- Kejari Makassar telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk jabatan kepala sekolah.
- Kasus ini diselidiki setelah video pengakuan calon kepala sekolah beredar dan ditindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Makassar.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat menduduki jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan berlanjut ke DPRD Kota Makassar.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar beberapa waktu lalu, sejumlah calon kepala sekolah kembali mengungkap dugaan adanya permintaan uang dengan nominal yang bervariasi.
Mereka mengaku diminta menyiapkan dana antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.
Tak hanya mengungkap besaran uang yang diduga diminta, para calon kepala sekolah juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut.
Beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, mulai dari kepala bidang hingga kepala seksi, disebut dalam kesaksian mereka.
Selain itu, muncul pula nama seorang pihak eksternal yang dikenal dengan inisial Ata, yang diduga memiliki peran dalam mengatur penempatan kepala sekolah.
Meski demikian, Kejari Makassar belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Baca Juga: Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan para saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk inisial ATA masih didalami juga oleh penyidik," kata Zulfikar.
Penonaktifan Kabid GTK menjadi langkah administratif pertama yang diambil Pemkot Makassar di tengah bergulirnya penyelidikan.
Pemeriksaan internal oleh Inspektorat masih berlangsung untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kejari Makassar memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah seiring berkembangnya hasil pemeriksaan dan ditemukannya fakta-fakta baru dalam dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa