Muhammad Yunus
Minggu, 19 Juli 2026 | 16:17 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan bahwa penyaluran dana hibah untuk KONI Makassar telah sesuai aturan hukum.
  • Pemberian dana hibah dilakukan melalui mekanisme verifikasi ketat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan dan prioritas belanja pemerintah daerah.
  • Penganggaran hibah melalui APBD Perubahan maupun APBD Pokok tetap mengikuti regulasi yang berlaku demi mendukung prestasi olahraga.

SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Ia menegaskan, penganggaran hibah tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Zulkifly menekankan bahwa anggaran untuk KONI Makassar bukan merupakan belanja langsung pemerintah, melainkan bantuan hibah yang diperbolehkan dalam regulasi.

"Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas," ujar Zulkifly, Jumat (17/7/2026).

Dana Hibah KONI Berpedoman pada Undang-Undang dan PP

Zulkifly menjelaskan, pemberian hibah kepada KONI memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

"Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Menurut mantan Kepala Bappeda Makassar itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir

PP tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Namun, ia menegaskan, pemberian hibah tidak dapat dilakukan secara otomatis.

"Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi organisasi," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memastikan seluruh kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi sebelum mengalokasikan hibah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Mekanisme Penganggaran Hibah KONI Dilakukan Berlapis

Load More