- INACA memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2026.
- Keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor operasional, cuaca, serta pengaturan slot bandara yang berada di luar kendali maskapai.
- INACA menegaskan maskapai berjadwal telah mengikuti aturan tanggung jawab pengangkut yang tertuang dalam regulasi pemerintah dan undang-undang.
SuaraSulsel.id - Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia atau INACA dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa kejadian keterlambatan penerbangan di Indonesia itu beragam dan unik.
“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan sebagian besar penyebab keterlambatan penerbangan itu dikarenakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai.
“Maskapai selalu ingin terbang tepat waktu karena ini terkait masalah finansial dan juga image atau citra dari perusahaan tersebut,” terangnya.
Faktor penyebab penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia ada banyak, ada yang karena bencana maupun juga kondisi operasional, sertai kondisi dari airline itu sendiri, seperti pilotnya terlambat datang dan sebagainya.
Ada juga karena faktor pengaturan slot di bandara, sehingga beberapa bandara yang sangat padat sekali selalu menjadi penyebab keterlambatan.
“Termasuk juga yang di luar kendali airlines adalah trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain,” katanya.
Namun demikian, Bayu menyebut sedikit sekali dari maskapai yang menjadi anggota INACA mengalami keterlambatan penerbangan.
INACA mempunyai 32 anggota yang terdiri atas 7 penerbangan berjadwal, sisanya penerbangan tidak berjadwal.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Penerbangan Makassar - Selayar Lewat Program Subsidi
Ia mencontohkan peristiwa keterlambatan penerbangan selama 4 jam terjadi di maskapai Garuda Indonesia pada bulan Mei 2024.
“Tapi ini adalah penerbangan haji, artinya charter (sewa-red), bukan penerbangan berjadwal,” terangnya.
Kemudian, maskapai Air Asia rute Jakarta-Narita miliki Air Asia X yang sudah tutup perusahaannya. Tetapi, lanjut dia, ini merupakan penerbangan internasional, sementara UU mengatur untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya, maskapai Sriwijaya rute Makassar-Jakarta, yang juga anggota INACA pernah mengalami keterlambatan penerbangan.
Sedangkan untuk maskapai Superair Jet, Lion Air, Batik Air, Wing Air bukan bagian dari anggota INACA. Sehingga asosiasi tidak dapat mengawasi dan melakukan pembinaan terkait keterlambatan penerbangan yang terjadi di dua maskapai tersebut.
“Jadi, Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Superair Jet bukan anggota kami (INACA-red),” terang Bayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo