- INACA memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2026.
- Keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor operasional, cuaca, serta pengaturan slot bandara yang berada di luar kendali maskapai.
- INACA menegaskan maskapai berjadwal telah mengikuti aturan tanggung jawab pengangkut yang tertuang dalam regulasi pemerintah dan undang-undang.
Sebelumnya, Bayu menyampaikan bahwa antara penumpang dengan maskapai mempunyai perjanjian saat calon penumpang membeli tiket (conditional of contract).
Di mana di dalam tiket tersebut terdapat klausul kontrak yang menerangkan kewajiban dari maskapai maupun dari penumpang.
Adanya klausul ini yang membuat tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api dan kapal laut berbeda. Masyarakat dengan membeli tiket tersebut sekaligus setuju dengan kontrak tersebut.
“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.
Terkait manajemen delay yang digugat sama pemohon, Bayu mengatakan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggungjawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, termasuk diatur juga dalam Pasal 146 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
INACA sebagai asosiasi yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 15 Oktober 1970 memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU Penerbangan terkait manajemen keterlambatan penerbangan.
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasanya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.
Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Penerbangan Makassar - Selayar Lewat Program Subsidi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan
-
Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar