Muhammad Yunus
Minggu, 19 Juli 2026 | 16:17 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan bahwa penyaluran dana hibah untuk KONI Makassar telah sesuai aturan hukum.
  • Pemberian dana hibah dilakukan melalui mekanisme verifikasi ketat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan dan prioritas belanja pemerintah daerah.
  • Penganggaran hibah melalui APBD Perubahan maupun APBD Pokok tetap mengikuti regulasi yang berlaku demi mendukung prestasi olahraga.

Zulkifly menjelaskan, tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Prosesnya dimulai dari pengajuan proposal oleh KONI kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, wali kota mendisposisikan usulan tersebut kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.

"Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota," ujarnya.

Setelah itu, usulan dibahas dalam TAPD untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum diberikan rekomendasi penganggaran.

"Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga," jelasnya.

Rekomendasi tersebut kemudian masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan ke dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Hibah di APBD Perubahan Sesuai Aturan, Tahun Lalu Ditunda karena Pertimbangan Hukum

Menanggapi isu bahwa anggaran hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly memastikan mekanisme tersebut sepenuhnya diperbolehkan dalam regulasi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan RKPD yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

Baca Juga: Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir

"Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD," katanya.

Karena itu, menurutnya, penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan tetap mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Zulkifly juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.

Pemerintah Kota Makassar saat itu memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.

"Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Setelah persoalan tersebut dinilai memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah guna mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

Load More