- Polda Sulawesi Selatan membantah kabar penangkapan Basri Kajang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
- Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum ada penahanan terhadap pihak manapun.
- Kasus ini mencuat setelah nama Basri Kajang disebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa baru-baru ini.
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan membantah kabar yang menyebut Muhammad Basri alias Basri Kajang telah ditangkap.
Sebelumnya ramai beredar kabar Basri Kajang ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Dalam informasi yang beredar, mantan konsultan politik Bupati Gowa itu disebut diamankan bersama pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam gratis.
Polisi menegaskan hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan dan belum ada penetapan status maupun penahanan terhadap pihak yang diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Sampai sekarang belum ada penangkapan dan penahanan," kata Didik, Rabu, 15 Juli 2026.
Didik menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memang sedang menangani laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa. Namun, prosesnya masih sebatas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
"Sekarang masih proses pemeriksaan, tetapi belum ada penahanan," ujarnya.
Menurut Didik, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polda Sulsel belum dapat menyampaikan perkembangan lebih jauh sebelum proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
"Tapi memang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami sampaikan," katanya.
Nama Basri Kajang belakangan menjadi sorotan setelah disebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam persidangan tersebut, Basri diduga memiliki peran dalam proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP yang menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar.
Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional (URI), Ika, yang hadir sebagai saksi mengaku perusahaannya sejak awal diminta menawarkan produk dengan harga serendah mungkin.
"Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah," ujarnya di hadapan anggota pansus.
Dari persidangan itu juga terungkap adanya pembicaraan mengenai harga sebelum proses pengadaan berjalan secara resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
-
Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar
-
Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045