- Pelaku berinisial SU membunuh istrinya, AN, dengan senjata tajam di sebuah indekos di Makassar pada 14 Juni 2026.
- Pertengkaran dipicu oleh tanda merah di leher korban serta akumulasi konflik rumah tangga terkait masalah ekonomi keluarga.
- Kepolisian telah menggelar rekonstruksi 16 adegan dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Korban ditusuk satu kali, kemudian lehernya digorok," ujar Latief.
Akibat serangan itu, korban langsung tersungkur ke lantai. Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Rekonstruksi yang diperagakan pelaku menjadi bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasus pembunuhan itu sempat menggegerkan warga sekitar indekos di Jalan Manuruki VI, Kota Makassar.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher di dalam kamar yang ditempatinya bersama pelaku.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, SU tidak langsung menyerahkan diri. Ia melarikan diri menuju rumah keluarganya untuk menghindari kejaran petugas.
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polsek Tamalate kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut.
Kini, SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mengintip Pertemuan Tertutup Kapolrestabes dan Kajari Makassar, Soliditas atau Sekadar Formalitas?
Penyidik juga memastikan proses pemberkasan perkara terus berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan