Muhammad Yunus
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:26 WIB
Pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyesalkan keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang hak angket sebelum memberikan klarifikasi, Selasa 14 Juli 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan ruang sidang hak angket di gedung DPRD Gowa pada 14 Juli 2026.
  • Aksi tersebut dilakukan karena permintaannya terkait mekanisme penyampaian pertanyaan anggota Pansus tidak segera dikabulkan pimpinan sidang.
  • Pansus DPRD Gowa menilai tindakan Bupati merupakan pelecehan institusi, namun tetap melanjutkan proses hak angket hingga tuntas.

"Saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawabnya dengan tuntas dan lugas. Dan saya meminta kepada seluruh anggota Pansus untuk bisa memberikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya," ujar Husniah.

Permintaan tersebut tidak langsung dikabulkan. Anggota Pansus menilai mekanisme persidangan telah disepakati sebelumnya dan menjadi kewenangan pimpinan sidang untuk mengatur jalannya pemeriksaan.

Tak lama kemudian, Husniah memotong jalannya rapat dan menyatakan tidak bersedia melanjutkan pemeriksaan.

"Saya mempunyai hak sebagai terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya Pansus. Saya tidak mau semuanya juga berantakan, saya ingin semuanya lancar, namun kita harus saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai wujud penghargaan saya," ucap Husniah, lalu berdiri dan meninggalkan ruang sidang.

Sikap tersebut mendapat sorotan dari anggota Pansus lainnya.

Anggota Pansus, Yusuf Harun menilai Husniah tidak menghargai lembaga DPRD karena pemanggilan dilakukan atas nama institusi, bukan individu.

"Justru dia yang tidak menghargai lembaga DPRD Gowa, padahal ini institusional. Oleh karena itu saya berkesimpulan ini pelecehan institusi lembaga yang dilakukan oleh Bupati Gowa," tegas Yusuf.

Meski pemeriksaan terhadap Husniah tidak terlaksana, Yusuf memastikan proses hak angket tidak akan berhenti.

Pansus tetap akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan hingga menyusun rekomendasi yang nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa.

Baca Juga: Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini

Senada dengan itu, anggota DPRD Gowa Dian Purnamasari menilai sikap Husniah justru memperkuat alasan dibentuknya Pansus Hak Angket.

"Pembentukan Pansus akhirnya terjawab bahwa inilah yang paling tepat. Attitude Bupati yang tidak menghargai DPRD itu menunjukkan siapa dia sebenarnya. Cukup masyarakat yang menilai apa yang sebenarnya terjadi. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga dan tidak dicontoh oleh pemimpin ke depan," katanya.

Husniah dipanggil Pansus untuk memberikan klarifikasi atas tiga persoalan yang menjadi objek hak angket, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan pribadi dengan mantan konsultan politiknya pada Pilkada Gowa yang turut dibahas dalam forum Pansus.

Meski sidang berakhir tanpa pemeriksaan substansi, Pansus memastikan proses hak angket tetap akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More