Muhammad Yunus
Rabu, 08 Juli 2026 | 19:07 WIB
Ilustrasi: Lobi Gedung Bareskrim Polri. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Polda Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan laporan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik dari Bareskrim Polri.
  • Laporan tersebut diajukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait proses hukum dalam rangkaian hak angket DPRD Gowa.
  • DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Husniah untuk memberikan keterangan pada sidang hak angket tanggal 9 Juli 2026.

SuaraSulsel.id - Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik resmi ditangani Polda Sulawesi Selatan.

Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut karena lokasi kejadian, korban, dan saksi berada di wilayah hukum Polda Sulsel.

Pelimpahan dilakukan menjelang sidang hak angket DPRD Gowa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 di mana Husniah Talenrang direncanakan memberikan keterangan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pelimpahan laporan tersebut dari Bareskrim Polri.

"Laporan polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," kata Didik, Rabu, 8 Juli 2026.

Kata Didik, pelimpahan dilakukan karena lokasi dugaan tindak pidana maupun para pihak yang berkaitan dengan perkara berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

"Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.

Husniah sendiri dijadwalkan akan diambil keterangannya oleh Pansus pada Kamis 9 Juli 2026, besok.

Namun, kata Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, mekanisme pemanggilan Bupati Gowa sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Khusus Hak Angket.

Baca Juga: Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini

"Bisa dikonfirmasi langsung ke pansus apakah surat undangannya sudah dikirimkan," katanya singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu menyatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pemanggilan Bupati Gowa dalam rapat internal pansus.

"Pansus menjadwalkan hari Kamis (besok, red) insyaallah sidang hak angketnya untuk Bupati," ujar Asrul.

Ia menjelaskan pansus akan memberikan kesempatan kepada Husniah memenuhi panggilan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir hingga panggilan ketiga, proses hak angket akan dilanjutkan ke rapat paripurna DPRD Gowa.

"Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, maka prosesnya akan kami lanjutkan ke rapat paripurna DPRD," katanya.

Asrul menambahkan seluruh saksi yang dianggap diperlukan telah dipanggil secara resmi melalui surat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Load More