- Lima hingga enam kepala sekolah melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kota Makassar ke DPRD setempat.
- DPRD Makassar mendesak pemerintah menonaktifkan oknum pejabat terkait guna menjamin objektivitas pemeriksaan yang kini dilakukan oleh pihak Inspektorat.
- Wali Kota Makassar memerintahkan investigasi menyeluruh atas laporan praktik senilai Rp50 juta yang mencuat melalui video di media sosial.
SuaraSulsel.id - Gelombang pengaduan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah mulai bergulir ke DPRD Kota Makassar.
Sedikitnya lima hingga enam kepala sekolah telah mendatangi parlemen untuk melaporkan dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Komisi D DPRD Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menonaktifkan oknum yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah itu dinilai penting agar penyelidikan yang dilakukan Inspektorat berjalan independen dan tidak mendapat intervensi.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan jumlah pengadu yang datang kemungkinan masih akan terus bertambah seiring mencuatnya kasus tersebut ke publik.
"Yang datang mengadu sudah sekitar lima sampai enam kepala sekolah. Tidak menutup kemungkinan setelah kasus ini ramai diberitakan akan ada lagi teman-teman kepala sekolah yang merasa dirugikan kemudian melapor," kata Ari, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Ari, Komisi D akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terlibat hingga pemeriksaan Inspektorat selesai dilakukan.
Ia mengungkapkan dari berbagai laporan yang diterima DPRD, muncul sejumlah nama pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
"Ada beberapa nama yang muncul, kemungkinan besar Kepala Bidang GTK beserta kepala seksinya. Salah satu atau dua nama itu yang akan kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Wali Kota Makassar: Semua Akan Dikonfrontasi
Tak hanya pejabat internal Dinas Pendidikan, Ari menyebut ada pula nama-nama lain di luar dinas yang disebut dalam berbagai pengaduan.
Meski demikian, DPRD belum dapat mengambil langkah terhadap pihak di luar kewenangannya.
"Kalau yang di luar Dinas Pendidikan tentu kami akan sampaikan kepada Pak Wali Kota. Nanti beliau yang menentukan langkah atau sanksi apa yang akan diberikan setelah proses pemeriksaan selesai," katanya.
Ari menegaskan praktik jual beli jabatan, apabila terbukti terjadi, merupakan tindakan yang mencederai dunia pendidikan. Karena itu, ia meminta pemerintah bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi uang.
"Yang menerima dan yang memberi sama-sama harus diberi sanksi. Ini menjadi pelajaran agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat mendidik, bukan justru diwarnai praktik-praktik yang kotor seperti ini," tegasnya.
Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah beredar video di media sosial yang memuat pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun