Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:00 WIB
ilustrasi jembatan (freepik/onlyyouqj)
Baca 10 detik
  • Pembangunan Jembatan Barombong di Makassar terkendala aturan batas anggaran program Inpres Jalan Daerah sebesar Rp100 miliar.
  • Pemerintah mempertimbangkan diskresi Menteri Pekerjaan Umum sebagai solusi alternatif pendanaan agar proyek jembatan tersebut dapat terealisasi.
  • Proyek ini melibatkan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kota, dan pihak swasta untuk menyelesaikan pembangunan serta lahan.

SuaraSulsel.id - Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PU Sulawesi Selatan Indra Cahya Kusuma menyebutkan pembangunan Jembatan Barombong, Makassar, Sulsel, dapat melalui diskresi Menteri Pekerjaan Umum (PU) setelah tidak lolos verifikasi program Inpres Jalan Daerah (IJD).

"Tidak terverifikasi (IJD), karena batasan program investasi dalam daerah itu, satu pemerintah daerah batasannya adalah Rp100 miliar. Dari masing-masing kegiatan itu, ada batasannya sebesar satu kegiatan proyeknya hanya Rp50 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulsel, Jumat (26/6).

Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar telah mengusulkan anggaran untuk membangun jembatan kembar sepanjang 300 meter di wilayah Barombong yang menjadi penghubung akses jalan antara Kota Makassar ke Kabupaten Gowa dan Takalar, mengingat kondisi jembatannya kini tidak mampu menampung volume kendaraan.

Di sisi lain, nilai anggaran Jembatan Barombong, yang diusulkan Pemkot Makassar, kata dia, cukup besar di atas Rp300 miliar.

Sedangkan, untuk kegiatan IJD tersebut ada batasan anggarannya.

"Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan maksimum secara total kegiatan Rp100 miliar, sehingga saat diinput di dalam aplikasi SiTIA (Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur), sementara masih ter-pending (tertunda), karena memang tidak lolos sistem seperti ini," tuturnya.

Namun demikian, kata Indra, masih ada opsi lain untuk menyelesaikan rencana pembangunan jembatan kembar di wilayah Barombong tersebut, yakni diskresi Menteri Pekerjaan Umum.

"Opsi lainnya, tetap kita input di dalam usulan dari daerah. Nanti, usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam IJD, bisa masuk ke dalam misalnya diskresi Pak Menteri dan sebagainya," katanya.

"Apabila dirasa Jembatan Barombong ini memang layak dan bisa dilanjutkan secara program melalui diskresi Pak Menteri, itu bisa disetujui, maka bisa seperti itu (direalisasikan)," katanya lagi.

Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

Upaya lainnya, ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Misalnya, rencana detail desain awalnya disiapkan Pemkot Makassar dan akan dikaji pemerintah provinsi.

Selanjutnya, Pemkot Makassar membantu pembebasan lahan di sisi selatan, sedangkan di sisi utara direncanakan dari pihak swasta dalam hal ini PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), maka pembangunan jembatan ini dimungkinkan berjalan.

"Jadi, ada kolaborasi antara berbagai pihak. Secara program bagus, ada kolaborasi antara swasta, pemerintah daerah atau pemkot, ada juga pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Namun kembali lagi, persetujuannya ke diskresi Pak Menteri kalau mau ditangani oleh Kementerian PU," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan upaya percepatan pembangunan sedang dibahas bersama Pemprov Sulsel.

Tahap persiapan lahan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Tim apraisal diturunkan guna menentukan nilai ganti rugi secara objektif termasuk legalitas pemilik tanah.

Aparat penegak hukum (APH) turut dilibatkan untuk memastikan seluruh proses perencanaan pembebasan lahan berjalan aman dari potensi persoalan hukum.

Load More