Muhammad Yunus
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:58 WIB
Komisi D DPRD Sulsel menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membahas aduan dugaan pungli di Dinas Pendidikan Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Lima hingga enam kepala sekolah melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kota Makassar ke DPRD setempat.
  • DPRD Makassar mendesak pemerintah menonaktifkan oknum pejabat terkait guna menjamin objektivitas pemeriksaan yang kini dilakukan oleh pihak Inspektorat.
  • Wali Kota Makassar memerintahkan investigasi menyeluruh atas laporan praktik senilai Rp50 juta yang mencuat melalui video di media sosial.

SuaraSulsel.id - Gelombang pengaduan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah mulai bergulir ke DPRD Kota Makassar.

Sedikitnya lima hingga enam kepala sekolah telah mendatangi parlemen untuk melaporkan dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Komisi D DPRD Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menonaktifkan oknum yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah itu dinilai penting agar penyelidikan yang dilakukan Inspektorat berjalan independen dan tidak mendapat intervensi.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan jumlah pengadu yang datang kemungkinan masih akan terus bertambah seiring mencuatnya kasus tersebut ke publik.

"Yang datang mengadu sudah sekitar lima sampai enam kepala sekolah. Tidak menutup kemungkinan setelah kasus ini ramai diberitakan akan ada lagi teman-teman kepala sekolah yang merasa dirugikan kemudian melapor," kata Ari, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Ari, Komisi D akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terlibat hingga pemeriksaan Inspektorat selesai dilakukan.

Ia mengungkapkan dari berbagai laporan yang diterima DPRD, muncul sejumlah nama pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

"Ada beberapa nama yang muncul, kemungkinan besar Kepala Bidang GTK beserta kepala seksinya. Salah satu atau dua nama itu yang akan kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Wali Kota Makassar: Semua Akan Dikonfrontasi

Tak hanya pejabat internal Dinas Pendidikan, Ari menyebut ada pula nama-nama lain di luar dinas yang disebut dalam berbagai pengaduan.

Meski demikian, DPRD belum dapat mengambil langkah terhadap pihak di luar kewenangannya.

"Kalau yang di luar Dinas Pendidikan tentu kami akan sampaikan kepada Pak Wali Kota. Nanti beliau yang menentukan langkah atau sanksi apa yang akan diberikan setelah proses pemeriksaan selesai," katanya.

Ari menegaskan praktik jual beli jabatan, apabila terbukti terjadi, merupakan tindakan yang mencederai dunia pendidikan. Karena itu, ia meminta pemerintah bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi uang.

"Yang menerima dan yang memberi sama-sama harus diberi sanksi. Ini menjadi pelajaran agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat mendidik, bukan justru diwarnai praktik-praktik yang kotor seperti ini," tegasnya.

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah beredar video di media sosial yang memuat pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah.

Load More