- Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta penghentian sementara proyek PSEL di Tamalanrea, Makassar pada 25 Juni 2026.
- Penangguhan diputuskan karena penolakan keras warga serta adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola izin lingkungan.
- DPRD berencana menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah pusat agar hak masyarakat yang terdampak tidak dirugikan pihak pengembang.
Dari sisi kesehatan lingkungan, Prof Anwar juga menyoroti penggunaan teknologi insinerator yang direncanakan beroperasi di dekat kawasan permukiman.
Menurutnya, berbagai standar internasional menempatkan fasilitas pembakaran sampah dalam kategori berisiko tinggi apabila berada kurang dari satu kilometer dari kawasan hunian.
Sementara kawasan Tamalanrea saat ini telah berkembang menjadi wilayah padat penduduk.
"Radius aman idealnya sekitar lima kilometer dari permukiman. Tamalanrea saat ini merupakan kawasan yang sangat padat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya senyawa dioksin dari proses pembakaran sampah, terutama sampah berbahan plastik. Dioksin dikenal sebagai salah satu senyawa karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menurut Prof Anwar, dokumen AMDAL proyek tersebut belum memberikan gambaran yang memadai mengenai potensi dioksin karena parameter itu disebut tidak diukur secara khusus.
Selain itu, ia menilai dokumen AMDAL belum menghitung secara komprehensif dampak lalu lintas dari mobilisasi sampah menuju fasilitas PSEL.
Dengan kapasitas pengolahan yang diproyeksikan mencapai sekitar 1.300 ton sampah per hari, ratusan armada pengangkut sampah diperkirakan akan keluar-masuk kawasan Tamalanrea setiap hari.
"Ancaman polusi partikulat seperti PM10 dan PM2,5 dari mobilisasi kendaraan ini juga belum dihitung secara memadai," katanya.
Baca Juga: Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi
Sebelumnya, pihak pengembang yakni PT SUS memastikan teknologi yang digunakan telah dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Investment Director Indonesia Representative Office PT SUS Environment International, Mikael Jazdzyk mengatakan PLTSa Makassar nantinya akan mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Menurut dia, salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat terkait emisi udara telah diantisipasi melalui sistem penyaringan berlapis dan pemantauan otomatis selama 24 jam.
"Itu benar-benar mematuhi baku mutu emisi udara yang ditetapkan pemerintah. Bahkan emisinya bisa lebih rendah dari standar yang berlaku di Indonesia," kata Mikael.
Ia menjelaskan setiap parameter emisi akan dipantau secara real time. Jika ditemukan gas yang melebihi ambang batas, sistem secara otomatis akan menghentikan pelepasan emisi dan mengalihkan aliran gas ke fasilitas pengolahan khusus.
Selain emisi, persoalan bau sampah juga diklaim telah diantisipasi. Sampah yang masuk ke fasilitas tidak akan ditumpuk di ruang terbuka, melainkan ditempatkan dalam bunker tertutup dengan teknologi tekanan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya