Muhammad Yunus
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:39 WIB
Warga Tamalanrea, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Kamis, 25 Juni 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta penghentian sementara proyek PSEL di Tamalanrea, Makassar pada 25 Juni 2026.
  • Penangguhan diputuskan karena penolakan keras warga serta adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola izin lingkungan.
  • DPRD berencana menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah pusat agar hak masyarakat yang terdampak tidak dirugikan pihak pengembang.

SuaraSulsel.id - Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta pengerjaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar ditangguhkan sementara menyusul penolakan warga.

Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel, Kamis, 25 Juni 2026.

Forum tersebut mempertemukan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM), akademisi, serta pihak pengembang proyek, PT SUS Environment.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Azizah Irma Wahyudiyati mengatakan mayoritas warga yang hadir dalam rapat telah menyatakan sikap tegas menolak pembangunan PSEL di kawasan Tamalanrea.

"Tadi dari pihak warga sudah menyampaikan tidak ada kompensasi dan tidak ada kompromi. Artinya, sikap mereka sudah jelas menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea," kata Irma.

Karena itu, Komisi B meminta PT SUS Environment menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga berbagai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.

Menurut Irma, lokasi proyek yang berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan permukiman menjadi salah satu pertimbangan utama DPRD meminta penangguhan sementara.

Ia juga menilai dialog yang dilakukan selama ini belum melibatkan pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan langsung dalam proyek tersebut.

"Kami meminta ke depan yang hadir bukan hanya perwakilan, tetapi pihak yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi

DPRD Sulsel juga berencana menyurati pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Komisi B bahkan membuka peluang membawa perwakilan warga untuk ikut mengawal langsung penyampaian aspirasi tersebut.

"Kami akan mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan penuh memang berada di sana. Yang paling penting, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," katanya.

Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Daud menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam proses penerbitan izin lingkungan proyek PSEL Tamalanrea.

Menurut Prof Anwar, tim penilai AMDAL tingkat provinsi sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL. Namun, persetujuan lingkungan disebut terbit tanpa pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai.

"Kami hanya membahas kerangka acuan. Tiba-tiba persetujuan lingkungan sudah diterbitkan tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan lingkungan," katanya.

Ia menegaskan proyek tidak bisa dipaksakan berjalan apabila masyarakat yang terdampak langsung menyatakan penolakan.

Dari sisi kesehatan lingkungan, Prof Anwar juga menyoroti penggunaan teknologi insinerator yang direncanakan beroperasi di dekat kawasan permukiman.

Menurutnya, berbagai standar internasional menempatkan fasilitas pembakaran sampah dalam kategori berisiko tinggi apabila berada kurang dari satu kilometer dari kawasan hunian.

Sementara kawasan Tamalanrea saat ini telah berkembang menjadi wilayah padat penduduk.

"Radius aman idealnya sekitar lima kilometer dari permukiman. Tamalanrea saat ini merupakan kawasan yang sangat padat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya senyawa dioksin dari proses pembakaran sampah, terutama sampah berbahan plastik. Dioksin dikenal sebagai salah satu senyawa karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Menurut Prof Anwar, dokumen AMDAL proyek tersebut belum memberikan gambaran yang memadai mengenai potensi dioksin karena parameter itu disebut tidak diukur secara khusus.

Selain itu, ia menilai dokumen AMDAL belum menghitung secara komprehensif dampak lalu lintas dari mobilisasi sampah menuju fasilitas PSEL.

Dengan kapasitas pengolahan yang diproyeksikan mencapai sekitar 1.300 ton sampah per hari, ratusan armada pengangkut sampah diperkirakan akan keluar-masuk kawasan Tamalanrea setiap hari.

"Ancaman polusi partikulat seperti PM10 dan PM2,5 dari mobilisasi kendaraan ini juga belum dihitung secara memadai," katanya.

Sebelumnya, pihak pengembang yakni PT SUS memastikan teknologi yang digunakan telah dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Investment Director Indonesia Representative Office PT SUS Environment International, Mikael Jazdzyk mengatakan PLTSa Makassar nantinya akan mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.

Menurut dia, salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat terkait emisi udara telah diantisipasi melalui sistem penyaringan berlapis dan pemantauan otomatis selama 24 jam.

"Itu benar-benar mematuhi baku mutu emisi udara yang ditetapkan pemerintah. Bahkan emisinya bisa lebih rendah dari standar yang berlaku di Indonesia," kata Mikael.

Ia menjelaskan setiap parameter emisi akan dipantau secara real time. Jika ditemukan gas yang melebihi ambang batas, sistem secara otomatis akan menghentikan pelepasan emisi dan mengalihkan aliran gas ke fasilitas pengolahan khusus.

Selain emisi, persoalan bau sampah juga diklaim telah diantisipasi. Sampah yang masuk ke fasilitas tidak akan ditumpuk di ruang terbuka, melainkan ditempatkan dalam bunker tertutup dengan teknologi tekanan negatif.

Teknologi tersebut membuat udara dari luar masuk ke dalam bunker sehingga bau tidak keluar dan menyebar ke lingkungan sekitar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More