- Khaerul Aco bersaksi dalam sidang Pansus DPRD Gowa pada 24 Juni 2026 mengenai dugaan perselingkuhan istrinya, Husniah Talenrang.
- Khaerul meyakini dugaan perselingkuhan istrinya dengan Basri Kajang setelah mendengar keterangan saksi dan informasi valid dalam proses hak angket.
- Khaerul mengungkap adanya proses perceraian sepihak tanpa sepengetahuannya, sementara DPRD Gowa tetap menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan kebijakan pemerintahan daerah.
"Saya baru tahu ada surat panggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberi tahu karena katanya atas perintah ibu Husniah," ungkapnya.
Khaerul mengaku terkejut mengetahui perkembangan perkara tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan sejak awal.
Di akhir keterangannya, Khaerul berharap masyarakat Gowa ke depan dapat dipimpin oleh sosok yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam menjalankan pemerintahan.
"Saya berharap Gowa ke depan memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika," katanya.
Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa berencana memanggil Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam sidang berikutnya.
Pansus hak angket dibentuk DPRD Gowa setelah muncul sejumlah polemik yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Selain dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Husniah juga disorot terkait sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.
Salah satunya adalah proyek pengadaan seragam sekolah bernilai miliaran rupiah yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah pembahasan di DPRD, nama Basri Kajang disebut-sebut memiliki peran dalam pengurusan proyek tersebut.
Baca Juga: Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya
Melalui hak angket, DPRD Gowa berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri dugaan pelanggaran etika maupun penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi sorotan masyarakat.
Sementara, Husniah sendiri meminta agar pansus hak angket tidak terlalu mencampuri ranah privasi dirinya. Ia bilang pembahasan angket di DPRD sudah melenceng dari fungsi dan pengawasan anggota dewan.
"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.
Ia pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya