Muhammad Yunus
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB
Khaerul Aco, suami Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi saksi dalam sidang pansus hak angket DPRD Kabupaten Gowa [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Khaerul Aco bersaksi dalam sidang Pansus DPRD Gowa pada 24 Juni 2026 mengenai dugaan perselingkuhan istrinya, Husniah Talenrang.
  • Khaerul meyakini dugaan perselingkuhan istrinya dengan Basri Kajang setelah mendengar keterangan saksi dan informasi valid dalam proses hak angket.
  • Khaerul mengungkap adanya proses perceraian sepihak tanpa sepengetahuannya, sementara DPRD Gowa tetap menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan kebijakan pemerintahan daerah.

"Saya baru tahu ada surat panggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberi tahu karena katanya atas perintah ibu Husniah," ungkapnya.

Khaerul mengaku terkejut mengetahui perkembangan perkara tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan sejak awal.

Di akhir keterangannya, Khaerul berharap masyarakat Gowa ke depan dapat dipimpin oleh sosok yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam menjalankan pemerintahan.

"Saya berharap Gowa ke depan memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika," katanya.

Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa berencana memanggil Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam sidang berikutnya.

Pansus hak angket dibentuk DPRD Gowa setelah muncul sejumlah polemik yang melibatkan kepala daerah tersebut.

Selain dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Husniah juga disorot terkait sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.

Salah satunya adalah proyek pengadaan seragam sekolah bernilai miliaran rupiah yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam sejumlah pembahasan di DPRD, nama Basri Kajang disebut-sebut memiliki peran dalam pengurusan proyek tersebut.

Baca Juga: Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya

Melalui hak angket, DPRD Gowa berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri dugaan pelanggaran etika maupun penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi sorotan masyarakat.

Sementara, Husniah sendiri meminta agar pansus hak angket tidak terlalu mencampuri ranah privasi dirinya. Ia bilang pembahasan angket di DPRD sudah melenceng dari fungsi dan pengawasan anggota dewan.

"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.

Ia pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More