- Polrestabes Makassar menggerebek arena judi sabung ayam di rumah seorang pengacara di Kecamatan Tamalanrea pada 19 Juni 2026.
- Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik rumah berinisial AL yang menyediakan lokasi perjudian bagi para pelaku.
- Polisi menyita berbagai barang bukti dan menahan para tersangka karena aktivitas perjudian tersebut meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lokasi tersebut memiliki area yang cukup luas sehingga mampu menampung puluhan orang dan arena pertandingan ayam aduan.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor ayam aduan, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga arena sabung ayam, serta dua unit timer digital yang digunakan untuk mengatur durasi pertandingan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolrestabes Makassar bersama para terduga pelaku yang dibawa menggunakan kendaraan taktis kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rivai mengungkapkan, para peserta yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Selain warga Makassar, terdapat pula peserta yang datang dari Kabupaten Maros, Pangkep, hingga Jeneponto.
"Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto," katanya.
Terbongkarnya arena sabung ayam tersebut sekaligus menjawab keresahan warga sekitar yang selama ini mengaku terganggu dengan aktivitas di lokasi itu.
Warga menyebut praktik perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap didatangi orang dari luar daerah menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Selain menimbulkan keramaian, lokasi arena juga disebut berada tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid sehingga memicu penolakan dari masyarakat sekitar.
Baca Juga: 75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Warga mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian. Meski beberapa kali dilakukan tindakan penegakan hukum, praktik sabung ayam disebut masih terus berulang.
Bahkan sebagian warga mengaku sempat menerima intimidasi setelah menolak keberadaan arena perjudian tersebut. Mereka khawatir keselamatan dan keamanan lingkungan terganggu akibat aktivitas yang terus berlangsung.
"Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian," ungkap salah seorang warga.
Kini, setelah penggerebekan dan penetapan enam tersangka, warga berharap aktivitas perjudian yang selama ini meresahkan lingkungan mereka benar-benar dapat dihentikan.
Polisi pun memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sembari mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus