- Sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus korupsi bibit nanas berlangsung pada 22 Juni 2026.
- Kejati Sulsel menyiapkan bukti audit kerugian negara dari BPK senilai Rp50 miliar untuk melawan gugatan penetapan tersangka.
- Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek tersebut.
SuaraSulsel.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kembali bergulir
Persidangan yang digelar di Ruang Oemar Seno Adji, Senin, 22 Juni 2026 itu memasuki agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menegaskan pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Ia menegaskan seluruh dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dalam persidangan.
"Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," kata Rachmat.
Ia mengungkapkan Kejati Sulsel telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat posisinya di hadapan hakim praperadilan.
Salah satu bukti yang akan diajukan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"(Kami) sudah siap menghadapi praperadilan. Tentunya dari hasil perhitungan BPK pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya," ujarnya.
Tim kuasa hukum Bahtiar juga menyiapkan strategi pembuktian untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli hukum dalam persidangan.
Baca Juga: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
Selain itu, tim hukum juga menyiapkan puluhan bukti surat serta keterangan saksi untuk memperkuat argumentasi pemohon.
"Dalam persidangan nanti kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini," kata Irwan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Irwan, gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia berharap hakim praperadilan dapat mencermati secara teliti seluruh alat bukti yang diajukan oleh termohon, termasuk memastikan proses perolehannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Misalnya jika jaksa sudah memperlihatkan di persidangan ada bukti surat atau dokumen ditambah BAP saksi-saksi, maka hakim harus benar-benar menilai apakah itu sudah memenuhi syarat pembuktian," ujarnya.
Irwan juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap kliennya, tidak pernah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Helikopter BNPB Jatuh Saat Ambil Air di Sungai Barito
-
PLN Genjot Pembangunan Pembangkit Listrik Mesin Gas di Baubau
-
Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang
-
Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI
-
Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional