- Sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus korupsi bibit nanas berlangsung pada 22 Juni 2026.
- Kejati Sulsel menyiapkan bukti audit kerugian negara dari BPK senilai Rp50 miliar untuk melawan gugatan penetapan tersangka.
- Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek tersebut.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan alat bukti dari perkara lain untuk menjerat kliennya. Menurutnya, setiap perkara pidana harus berdiri sendiri dan memiliki konstruksi pembuktian yang independen.
"Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk mentersangkakan dan melakukan penahanan kepada pemohon," tegasnya.
Kasus yang menjerat Bahtiar bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di sejumlah wilayah.
Namun dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar atau sebagian besar dari total nilai proyek yang dianggarkan.
Atas temuan tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya ada Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Baca Juga: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
Mereka berasal dari unsur yang berbeda. Mulai dari penyelenggara pemerintahan hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengadaan bibit nanas tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur
-
Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'