- Sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus korupsi bibit nanas berlangsung pada 22 Juni 2026.
- Kejati Sulsel menyiapkan bukti audit kerugian negara dari BPK senilai Rp50 miliar untuk melawan gugatan penetapan tersangka.
- Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek tersebut.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan alat bukti dari perkara lain untuk menjerat kliennya. Menurutnya, setiap perkara pidana harus berdiri sendiri dan memiliki konstruksi pembuktian yang independen.
"Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk mentersangkakan dan melakukan penahanan kepada pemohon," tegasnya.
Kasus yang menjerat Bahtiar bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di sejumlah wilayah.
Namun dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar atau sebagian besar dari total nilai proyek yang dianggarkan.
Atas temuan tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya ada Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Baca Juga: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
Mereka berasal dari unsur yang berbeda. Mulai dari penyelenggara pemerintahan hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengadaan bibit nanas tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting