Muhammad Yunus
Kamis, 18 Juni 2026 | 12:31 WIB
Dokumentasi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 17 Juni 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada 17 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital.
  • Muncul video viral berisi suara musik keras saat penggeledahan yang menuai komentar negatif di media sosial masyarakat luas.
  • Plt Kepala SMAN 25 Makassar meminta maaf dan menjelaskan bahwa musik berasal dari kegiatan latihan seni rutin siswa.

Sebelumnya, Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library Tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan dipusatkan di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Operasi yang dipimpin jajaran penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel itu berlangsung selama beberapa jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital.

Dokumen yang diamankan antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), surat pertanggungjawaban belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang diperuntukkan bagi sekolah menengah atas negeri di Sulawesi Selatan tersebut.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad dan ratusan kepala sekolah penerima program perpustakaan digital.

Hingga kini, Kejati Sulsel masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri dokumen pengadaan, serta menghitung potensi kerugian negara melalui audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin

Load More