Muhammad Yunus
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bapenda Sulsel menegaskan bahwa informasi mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di media sosial adalah tidak benar.
  • Pemerintah daerah hanya mengusulkan penyesuaian tarif Bea Balik Nama kendaraan baru dari tujuh menjadi sepuluh persen saja.
  • Pemprov Sulsel justru memberikan program pembebasan denda serta diskon pokok pajak bagi masyarakat sepanjang bulan Juni 2026.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Usulan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB dapat dikenakan paling tinggi 10 persen.

Saat ini Sulsel menerapkan tarif yang sama, yakni 7,5 persen, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Perubahan Perda Juga Menyasar Retribusi Daerah

Tak hanya berkaitan dengan sektor perpajakan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mencakup penataan dan penambahan sejumlah objek retribusi daerah yang belum terakomodasi.

Beberapa di antaranya berasal dari layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

Menurut Bapenda, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Fakta Lain: Pemprov Sulsel Justru Beri Keringanan Pajak

Baca Juga: Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?

Di tengah isu kenaikan pajak yang beredar, Pemprov Sulsel justru sedang menjalankan program keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Melalui program yang berlangsung selama 1–30 Juni 2026, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pembayarannya pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi wajib pajak.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Berbagai hadiah disiapkan dalam program tersebut, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.

Load More