Muhammad Yunus
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bapenda Sulsel menegaskan bahwa informasi mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di media sosial adalah tidak benar.
  • Pemerintah daerah hanya mengusulkan penyesuaian tarif Bea Balik Nama kendaraan baru dari tujuh menjadi sepuluh persen saja.
  • Pemprov Sulsel justru memberikan program pembebasan denda serta diskon pokok pajak bagi masyarakat sepanjang bulan Juni 2026.

SuaraSulsel.id - Informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan dipastikan tidak benar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun usulan untuk menaikkan tarif PKB sebagaimana yang ramai diperbincangkan publik.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan pajak kendaraan dalam waktu dekat.

Narasi itu kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menuai kritik dari sejumlah warganet.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan substansi pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah yang saat ini sedang diproses.

"Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan," kata Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).

Yang Diusulkan Bukan PKB, Melainkan BBNKB Kendaraan Baru

Bapenda Sulsel menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?

Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama atau kendaraan baru yang dibeli dari dealer.

Tarif yang saat ini sebesar 7 persen diusulkan menjadi 10 persen.

Sementara itu, untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya atau transaksi kendaraan bekas, Pemprov Sulsel tetap memberikan pembebasan biaya alias gratis.

Menurut Bapenda, penyesuaian tarif BBNKB kendaraan baru dilakukan untuk menyesuaikan struktur penerimaan daerah setelah diberlakukannya sistem opsen BBNKB serta penghapusan BBNKB untuk transaksi kendaraan bekas.

"Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara," jelasnya.

PBBKB Juga Diusulkan Disesuaikan

Load More