Muhammad Yunus
Rabu, 17 Juni 2026 | 12:03 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 17 Juni 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek perpustakaan digital.
  • Penyidik mendalami dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp13 miliar yang digunakan untuk pengadaan perangkat perpustakaan di berbagai sekolah menengah.
  • BPKP Sulawesi Selatan saat ini sedang melakukan audit untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

SuaraSulsel.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 17 Juni 2026.

Sejak sekitar pukul 12.00 Wita, sejumlah penyidik tampak berada di kantor tersebut untuk mencari dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Iya, masih sementara berlangsung," kata Soetarmi saat dihubungi.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital atau digital library yang dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

"Soal digital library," ujarnya singkat.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 17 Juni 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Meski belum merinci dokumen maupun barang bukti yang dicari penyidik, langkah penggeledahan tersebut menunjukkan proses penanganan perkara telah memasuki tahap yang lebih serius.

Penggeledahan lazim dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, data elektronik, maupun bukti lain yang dianggap relevan dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus ini sebelumnya telah menyeret perhatian publik setelah Kejati Sulsel memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad serta ratusan kepala sekolah yang menjadi penerima manfaat program tersebut.

Sedikitnya 123 kepala SMA Negeri di Sulawesi Selatan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan program, mekanisme distribusi perangkat, hingga manfaat yang diterima sekolah penerima.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan sejumlah persoalan terkait keberlangsungan program tersebut.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sekolah menunjukkan sebagian besar perangkat perpustakaan digital yang diadakan melalui proyek itu tidak lagi berfungsi secara optimal.

Beberapa sekolah dilaporkan mengalami gangguan teknis, mulai dari perangkat yang rusak, sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga fasilitas yang akhirnya tidak lagi digunakan dalam proses pembelajaran.

Load More