- Sejumlah kepala daerah mengusulkan pembagian beban gaji PPPK antara pusat dan daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI.
- Pemerintah pusat melarang PHK PPPK dan menyarankan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
- Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD melalui revisi undang-undang.
SuaraSulsel.id - Keluhan sejumlah kepala daerah terkait membengkaknya beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengemuka di berbagai daerah.
Sejumlah gubernur bahkan meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK agar tidak seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.
Sejumlah kepala daerah menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai puluhan ribu PPPK yang telah diangkat dalam beberapa tahun terakhir.
Di Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menilai pemerintah pusat memang perlu mengambil porsi pembiayaan yang lebih besar, khususnya untuk gaji pokok PPPK.
Menurutnya, secara status kepegawaian, PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, skema pembiayaannya semestinya diperlakukan serupa.
"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kan ada dua ASN, yakni PNS dan PPPK. Keduanya seharusnya menjadi komponen DAU karena sama-sama diatur dalam Undang-Undang ASN," kata Andi Sudirman, Kamis, 9 Juni 2026.
Ia menilai pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan agar fiskal daerah tidak terlalu terbebani.
Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa mengambil peran dalam pembiayaan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara gaji pokok idealnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
"Harus ada balancing. Berapa yang ditanggung daerah dan berapa yang menjadi tanggung jawab pusat. TPP-nya mungkin dibebankan ke daerah, sementara gaji pokok dari pusat. Jadi saling mengisi," ujarnya.
Sulsel Biayai 20.634 PPPK
Persoalan pembiayaan PPPK menjadi penting bagi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, jumlah PPPK yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini mencapai 20.634 orang.
Jumlah tersebut menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak di Indonesia.
Meski demikian, Andi Sudirman memastikan hingga saat ini pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel masih berjalan normal dan sepenuhnya dibiayai melalui APBD.
"Sampai saat ini masih kita biayai dari APBD. Nanti mungkin ke depan ada sharing dengan pusat sehingga ada perimbangan. Kita memahami kondisi keuangan pusat, tetapi pusat juga memahami kondisi daerah. Jadi harus bekerja sama," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan pembiayaan kepada pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan dukungan fiskal agar ruang anggaran tetap tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kita memang tidak bisa berharap semua ditanggung pusat. Tapi harus ada pembagian yang jelas, mana yang menjadi tanggung jawab daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab pusat," ujarnya.
Tidak Boleh Ada PHK PPPK
Di tengah perdebatan soal pembiayaan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menegaskan tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan salah satu persoalan yang banyak disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.
Ketentuan itu rencananya mulai berlaku penuh pada 2027 setelah masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
Daerah Diminta Tingkatkan PAD
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas. Tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
Selain itu, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal tanpa membebani masyarakat.
Menurut Tito, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mempercepat pelayanan perizinan investasi hingga mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan solusi regulasi untuk memberi ruang yang lebih longgar kepada daerah.
Tito mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
Hasil pembahasan tersebut mengarah pada perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut.
"Sudah ada kesepakatan agar masa transisi diperpanjang. Nantinya akan dimasukkan dalam revisi undang-undang sehingga daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu